Kemenag Sulteng sosialisasikan batas usia nikah 19 tahun

id kanwil kemenag sulteng,kemenag sulteng,rusman langke

Kemenag Sulteng sosialisasikan batas usia nikah 19 tahun

Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke (ANTARA/HO/HUMAS KAKANWIL KEMENAG SULTENG)

Palu (ANTARA) -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menyosialisasikan batas usia nikah 19 tahun di masyarakat untuk mencegah pernikahan dini di bawah umur.

Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Rusman Langke mengatakan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut atas persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk perubahan Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang menegaskan batas usia nikah perempuan dan laki-laki 19 tahun. 

"Untuk urusan pernikahan selama ini, saya menganjurkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) agar selalu melaksanakan perkawinan dengan aturan yang berlaku, yang berpedoman dengan UU nomor 1 Tahun 1974," katanya di Palu, Rabu.

Kakanwil mengakui masih ada masyarakat yang ingin menikahkan putra atau putri mereka meski masih dibawah umur yang telah diamanahkan oleh Undang-Undang. Terlebih pasca bencana, dimana angka pernikahawan bawah umur meningkat tajam.

Baca juga: Enam PTSP Kemenag se-Sulteng sudah beroperasi
Baca juga: Perwakilan Sulteng juara MTQ antarbangsa di Tangerang


“Sejak bencana gempa bumi terjadi tahun lalu, pernikahan dini ini meningkat, karena banyak warga yang tinggal di tenda-tenda atau shelter yang tidak terkontrol,” katanya.

Fenomena pernikahan bawah umur telah menjadi tantangan buat semua pihak, untuk itu sejak tahun 2017-2018, bahkan pascabencana, Kemenag Sulteng melakukan sosialisasi agar para anak-anak yang belum cukup usia menikah, untuk menghindari adanya pernikahan bawah umur. 

Sosialisasi itu dilaksanakan  di Madrasah hingga sekolah-sekolah umum, serta memberdayakan KUA untuk selalu turun di masyarakat. 

Mengenai pernikahan bawah umur, Rusman menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara intensif, agar usia remaja menghindari pernikahan dini, karena hal itu tidak bagus untuk masa depan mereka.

"Jika dari segi psikologis, tentunya belum ada kesiapan mengenai tentang kebutuhan material. Jadi dalam aturan memang kita dianjurkan melaksanakan pernikahan sesuai aturan yang berlaku. Itu yang selalu kami sampaikan,” jelas Kakanwil. **