Polsek Palu Selatan ringkus lima pelaku kasus C3

id Polsek, palu, selatan

Polsek Palu Selatan ringkus lima pelaku kasus C3

Kapolsek Palu Selatan AKP Awalauddin Rahman saat memberi keterangan terkait pengungkapan kasus C3 ini dengan lima terduga pelaku di belakang.(ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Sektor Palu Selatan, Polres Palu, Sulawesi Tengah, meringkus lima orang yang diduga pelaku kasus kejahatan curanmor, curat, dan curas (C3) di wilayah hukumnya. 

Kapolsek Palu Selatan AKP Awalauddin Rahman, Kamis, mengatakan, kelima orang yang diduga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BC (20), IK (19), AJ (37), HR (32) dan MS (23).

“Pelaku BC dan IK, melakukan aksinya kejahatannya di jalan Emi Saelan dan Dewi Sartika, yaitu kasus C3 di toko Alfamidi, dengan barang bukti yang diamankan satu jaket Hodie hitam, dua helm, dan satu flasdisk rekaman CCTV,” katanya.

Tiga pelakunya lagi inisial AJ, DM, dan MS melakukan aksi kejahatan pencurian di bengkel MTP Motor, jalan Emi Saelan, dengan barang bukti yang diamankan satu peleg sepeda motor, satu pasang subreker sepeda motor, dua karburator motor dan satu trombol motor.

Kelima pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-197/IX/2019/Sulteng/Resor Palu/Sek-Palsel, tanggal 10 September 2019, dan LP/B-202/IX/2019/Res-Palu/Sek-Palsel, tanggal 26 September 2019.

“Para pelaku disangkan dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” katanya.

Kemudian, kata Awaladdin, Polsek Palu Selatan juga menertibkan peredaran minuman keras dari beberapa tempat di wilayah Palu Selatan.

“Dari penertiban ini telah diamankan 13 karung jenis cap tikus, 12 botol kecibir hitam, 20 botol smimof, 11 botol bir hitam, 34 bungkus cap tikus siap edar. Ini yang tkpnya di jalan Merpati dan Sulawesi,” katanya.

Ia mengatakan, di tkp di jalan Gusti Ngurah Rai dan jalan Pue Bongo diamankan juga 23 botol cap tikus dan berbagai macam minuman beralkohol dari berbagai merk.
 
Kapolsek Palu Selatan AKP Awalauddin Rahman usai menunjukkan babuk captikus di belakang, yang diamankan dalam penertiban miras beralkohol di wilayah hukumnya.(ANTARA/Sulapto Sali).

“Untuk penjual miras dilakukan pembinaan dan diwajibkan untuk wajib lapor,” katanya.***