LPSK siapkan perlindungan untuk saksi dan korban di Wamena

id Papua Terkini,Rusuh Wamena

LPSK siapkan perlindungan untuk saksi dan korban di Wamena

Arsip - Warga mengungsi di Markas Polres Jayawijaya saat terjadi demonstrasi yang berakhir rusuh di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019). (ANTARA FOTO/Marius Wonyewun)

Jika ada korban yang dijadikan saksi dalam proses hukum dimaksud, LPSK akan memberikan perlindungan dan bantuan sesuai perintah undang-undang,
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menyiapkan kerusuhan di Wamena, Papua jika ada yang ingin mengajukan ke proses hukum.

"Jika ada korban yang dijadikan saksi dalam proses hukum dimaksud, LPSK akan memberikan perlindungan dan bantuan sesuai perintah undang-undang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa.

Hasto juga menyatakan duka yang mendalam atas tewasnya 33 orang akibat kerusuhan di Wamena, sementara puluhan korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

"Kami akan segera turun ke lokasi (Wamena) untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan bantuan bagi korban," kata Hasto.

Pemetaan terhadap korban dimaksud, ujar Hasto, baik yang berasal dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum.

LPSK akan melihat secara lebih dekat dan jelas, apakah para saksi dan korban kerusuhan Wamena tersebut bisa mengakses layanan perlindungan dan bantuan yang disediakan negara melalui LPSK.

Saat ini, kata Hasto, LPSK intensif melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menurunkan tim ke Wamena.

Koordinasi dilakukan untuk mencari tahu proses hukum yang tengah berjalan dalam pengusutan kasus kerusuhan di Wamena.

"Jika memang ada korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam proses hukum, sesuai mandat undang-undang, LPSK akan menjalankan tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan," ujar Hasto.

Dia menegaskan, sudah sewajarnya negara tidak tinggal diam menyikapi kerusuhan di Wamena yang mengakibatkan 33 orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Sebagai representasi negara dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana, LPSK akan berupaya maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam memberikan perlindungan fisik, maupun bantuan berupa medis, rehabilitasi psikologis maupun psikososial.

Kerusuhan di Wamena menurut informasi, berawal dari aksi unjuk rasa siswa, Senin (23/9).

Unjuk rasa itu kemudian berakhir rusuh dengan terbakarnya sejumlah rumah warga, kantor pemerintah dan beberapa kios usaha masyarakat.

Kemudian dilaporkan pula sebanyak 33 orang dinyatakan tewas akibat kerusuhan tersebut dan puluhan lainnya mengalami luka-luka, sementara ribuan orang harus tinggal di pengungsian.

Baca juga: Komnas HAM: solidaritas kemanusiaan yang dibutuhkan pengungsi Wamena
Baca juga: TNI bantu evakuasi warga pendatang dari Wamena