Menkeu: saat ini belum ada perusahaan logistik berikat e-commerce di Indonesia

id menteri keuangan, sri mulyani, perusahaan logistik

Menkeu: saat ini belum ada perusahaan logistik berikat e-commerce di Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat meninjau perusahaan logistik berikat (PLB) di Jakarta Utara, Jumat (4/10/2019). (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Saya ingin tegaskan sampai hari ini PLB e-commerce belum ada satu pun beroperasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan hingga saat ini belum ada perusahaan logistik berikat (PLB) yang menampung barang impor untuk perdagangan dalam jaringan atau e-commerce menanggapi keluhan dari pelaku usaha dalam jaringan (daring).

"Saya ingin tegaskan sampai hari ini PLB e-commerce belum ada satu pun beroperasi," katanya saat meninjau PLB di Jakarta Utara, Jumat.

Menteri Keuangan menuturkan ada keluhan yang menyebutkan PLB e-commerce itu membuat banjir barang impor di pasar dalam negeri khususnya dari perusahaan perdagangan daring.

Barang tersebut, lanjut dia, kemudian ditempatkan di dalam PLB e-commerce.

"Belum ada PLB e-commerce yang beroperasi kalau ada yang mengeluh dari dunia e-commerce bahwa gara-gara ada PLB e-commerce, kemudian mereka tersaingi barang impor ini," katanya.

Terkait keluhan itu, Menkeu akan terus meneliti dan melakukan evaluasi untuk memecahkan masalah sehingga bisa direspon dengan kebijakan.

Di sisi lain, imbuh Sri Mulyani, impor melalui PLB melalui proses yang ketat dan teliti.

Impor melalui PLB, lanjut dia, perusahaan harus menunjukkan sejumlah syarat di antaranya memiliki NPWP, rencana kerja, hingga memiliki kuota.

Selain proses importasi yang ketat itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut proses bongkar muat hingga tiba di tempat tujuan juga diawasi ketat, seperti menggunakan kendaraan truk yang dilengkapi GPS untuk menghindari penyelewengan.

PLB, lanjut dia, diluncurkan tahun 2016 yang bertujuan menarik logistik yang selama ini dilakukan di Singapura.

"Orang dulu takut langsung ke Indonesia untuk langsung bayar bea masuk. Kalau di PLB, dia (pengusaha) belum bayar bea masuk sampai barang keluar dari PLB. Sehingga ini bisa dianggap tempat logistik sementara sampai mereka bisa gunakan," katanya.