Bamsoet: DPR-Pemerintah agar serap aspirasi masyarakat untuk perbaiki RKUHP

id RKUHP,Bamsoet,pemerintah

Bamsoet: DPR-Pemerintah agar serap aspirasi masyarakat untuk perbaiki RKUHP

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua Asrul Sani (kiri), Hidayat Nur Wahid (kedua kiri), Jazilul Fawaid (ketiga kiri), Ahmad Muzani (keempat kanan), Ahmad Basarah (kelima kanan), Lestari Moerdijat (keempat kanan), Syarifuddin Hasan (ketiga kanan), Zulkifli Hasan (kedua kanan), Fadel Muhammad (kanan) memimpin Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pembahasan RKUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu karena pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta DPR dan pemerintah menyerap aspirasi dan kritikan masyarakat untuk membahas serta memperbaiki kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pembahasan RKUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu karena pemerintah dan DPR sepakat untuk mendinginkan suasana sehingga bisa sama-sama kembali menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan dia saat menerima Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, di Ruang Kerja Ketua MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/10).

Ia menegaskan, bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru karena meskipun sudah 74 tahun merdeka namun Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda.

Dia menjelaskan, dahulu dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi hukum.

Juga baca: Praktisi: RKUHP tanpa mental kuat aparat akibatkan korupsi lebih besar
Juga baca: Anggota TNI/Polri dan ulama di Magetan gelar doa bersama
Juga baca: DPR sepakat RKUHP dan empat RUU dibahas periode mendatang

Bamsoet berharap ke depannya DPR akan banyak melibatkan kalangan ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lain untuk sama-sama membedah RUU KUHP.

"Sehingga DPR RI dan pemerintah punya wawasan dari berbagai disiplin ilmu. Tidak hanya membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga bisa membantu sosialisasi secara masif sehingga masyarakat bisa ikut tercerahkan," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan terkait penolakan revisi RUU KPK, mengingat UU KPK sudah disahkan, maka saat ini "bolanya" ada di pemerintah sehingga apabila masyarakat tidak puas, bisa juga mengajukan peninjauan material ke Mahkamah Konstitusi.

Karena itu menurut dia tidak perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan, meskipun demonstrasi merupakan hak politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan namun jika ada gerakan rusuh, akan berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai koridor hukum.

"Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pakar hukum pidana sarankan Pasal 217-220 RKUHP untuk dihapus
Baca juga: Presiden akan temui pimpinan KPK bahan RKUHP