Polisi tetapkan 10 Wabin tersangka pembakar Lapas Perempuan Palu

id 10, wabin, tersangka

Polisi tetapkan 10 Wabin tersangka pembakar Lapas Perempuan Palu

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, MH, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, bersama terduga pelaku dan babuk yang diamankan, Selasa (8/10).(ANTARA/Sulapto Sali).

Sigi (ANTARA) - Kepolisian Polres Sigi, Sulteng, menetapkan 10 orang warga binaan (Wabin) sebagai tersangka dalam terbakarnya beberapa blok tahanan di Lapas Perempuan Klas III Palu, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (29/9) . 

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, MH, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Selasa, mengatakan kesepuluh wabin yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, inisial DT, FA, SH, RR alias E, TSBS alias T, ETBA alias E, ABAA, alias W, R, dan M, serta M masih DPO.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi yang terdiri dari 43 wabin/napi dan tujuh petugas Lapas serta gelar perkara maka ditetapkan 10 orang yang ditetapkan tersangka dari napi,” katanya.

Kapolres katakan, berdasarkan hasil penyidikan para terduga pelaku memang berencana melarikan diri dengan cara membakar atau merusak sel tahanan.

Dijelaskannya, rencana tersebut mulai dilakukan sejak hari Jumat (20/9), para terduga pelaku telah beberapa kali melakukan pertemuan yang dimotori oleh  terduga pelaku wabin M.

Pari Sabtu (22/9) sekitar jam 22.00 Wita, wabin inisial TS ditugaskan memancing keributan dengan cara membakar selendang yang dililitkan di kipas angin, namun usaha ini gagal karena apinya keburu dipadamkan oleh rekannya sesama napi.

“Usaha kembali direncanakan oleh terduga tersangka  inisial M, dengan kembali melakukan beberapa kali pertemuan yang kali imi lebih kongkrit dengan pembagian tugas yang lebih jelas dan matang,” jelasnya.

Dimana kata Kapolres, masing masing orang memiliki tugas dan perannya, lalu pada hari Minggu (29/9) sekitar pukul16.00 Wita, rencana ini mulai dilakukan sebelum pintu sel ditutup oleh petugas jaga.

Kapolres mengatakan, wabin inisial L keluar dari blok untuk merusak mesin air dengan menggunakan martil, sementara terduga tersangka inisial FA alias I bersama TSBS alias T berpura – pura sakit untuk memancing agar petugas jaga datang menengok dengan tujuan agar pintu blok terbuka. 

Sekitar pukul 18.00 wita, terduga tersangka E, W dan E mulai membakar sel sehingga situasi mulai kacau, dan kesempatan ini dimanfaatkan oleh T untuk merampas HT petugas jaga sehingga tidak bisa memberi informasi keluar. 

Lalu, kata Kapolres, SH, F, dan M ( DPO ) juga melakukan pembakaran sehingga situasi semakin tidak terkendali dan para napi mulai berlarian keluar blok menuju ke pintu sekat.

Kemudian ke pintu streril dan menuju ke lapangan, selanjutnya membongkar pintu terali besi yang merupakan pintu akses keluar masuk mobil dengan cara menggoyangkan secara beramai-ramai hingga roboh lalu melarikam diri keluar lapas.

“Sementara itu tersangka W dan RR alias E menerobos melarikan diri melalui pintu depan dibantu oleh para napi lainnya,” katanya. 

Motif dari pembakaran dan pengrusakkan tersebut agar para napi memiliki kesempatan untuk melarikan diri dari Lapas. 
 
Para terduga pelaku saat digiring menuju Mapolres Sigi dalam jumpa pers, Selasa (8/10).(ANTARA/Sulapto Sali).

Selain itu adanya tuntutan dari sebagian Napi yang hendak meminta remisi gempa yang dijanjikan akan tetapi hingga saat ini  belum turun serta  adanya ketidak senangan sebagian wabin atas sikap tegas dari Kalapas dan para petugas lapas.

“Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa satu buah HT,  satu kipas angin dan satu buah loyang hitam. Walaupun para tersanga ini napi, kasusnya tetap diproses dengan ancamanan hukuman maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.