Sigi (ANTARA) - Kepolisian Polres Sigi, Sulteng, menetapkan 10 orang warga binaan (Wabin) sebagai tersangka dalam terbakarnya beberapa blok tahanan di Lapas Perempuan Klas III Palu, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (29/9) .
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, MH, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Selasa, mengatakan kesepuluh wabin yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, inisial DT, FA, SH, RR alias E, TSBS alias T, ETBA alias E, ABAA, alias W, R, dan M, serta M masih DPO.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi yang terdiri dari 43 wabin/napi dan tujuh petugas Lapas serta gelar perkara maka ditetapkan 10 orang yang ditetapkan tersangka dari napi,” katanya.
Kapolres katakan, berdasarkan hasil penyidikan para terduga pelaku memang berencana melarikan diri dengan cara membakar atau merusak sel tahanan.
Dijelaskannya, rencana tersebut mulai dilakukan sejak hari Jumat (20/9), para terduga pelaku telah beberapa kali melakukan pertemuan yang dimotori oleh terduga pelaku wabin M.
Pari Sabtu (22/9) sekitar jam 22.00 Wita, wabin inisial TS ditugaskan memancing keributan dengan cara membakar selendang yang dililitkan di kipas angin, namun usaha ini gagal karena apinya keburu dipadamkan oleh rekannya sesama napi.
“Usaha kembali direncanakan oleh terduga tersangka inisial M, dengan kembali melakukan beberapa kali pertemuan yang kali imi lebih kongkrit dengan pembagian tugas yang lebih jelas dan matang,” jelasnya.
Dimana kata Kapolres, masing masing orang memiliki tugas dan perannya, lalu pada hari Minggu (29/9) sekitar pukul16.00 Wita, rencana ini mulai dilakukan sebelum pintu sel ditutup oleh petugas jaga.
Kapolres mengatakan, wabin inisial L keluar dari blok untuk merusak mesin air dengan menggunakan martil, sementara terduga tersangka inisial FA alias I bersama TSBS alias T berpura – pura sakit untuk memancing agar petugas jaga datang menengok dengan tujuan agar pintu blok terbuka.
Sekitar pukul 18.00 wita, terduga tersangka E, W dan E mulai membakar sel sehingga situasi mulai kacau, dan kesempatan ini dimanfaatkan oleh T untuk merampas HT petugas jaga sehingga tidak bisa memberi informasi keluar.
Lalu, kata Kapolres, SH, F, dan M ( DPO ) juga melakukan pembakaran sehingga situasi semakin tidak terkendali dan para napi mulai berlarian keluar blok menuju ke pintu sekat.
Kemudian ke pintu streril dan menuju ke lapangan, selanjutnya membongkar pintu terali besi yang merupakan pintu akses keluar masuk mobil dengan cara menggoyangkan secara beramai-ramai hingga roboh lalu melarikam diri keluar lapas.
“Sementara itu tersangka W dan RR alias E menerobos melarikan diri melalui pintu depan dibantu oleh para napi lainnya,” katanya.
Motif dari pembakaran dan pengrusakkan tersebut agar para napi memiliki kesempatan untuk melarikan diri dari Lapas.
Selain itu adanya tuntutan dari sebagian Napi yang hendak meminta remisi gempa yang dijanjikan akan tetapi hingga saat ini belum turun serta adanya ketidak senangan sebagian wabin atas sikap tegas dari Kalapas dan para petugas lapas.
“Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa satu buah HT, satu kipas angin dan satu buah loyang hitam. Walaupun para tersanga ini napi, kasusnya tetap diproses dengan ancamanan hukuman maksimal 12 tahun,” kata Kapolres.
Berita Terkait
Lapas Kolonoale gelar sosialiasi penyerahan remisi kepada Wabin
Rabu, 20 Desember 2023 8:11 Wib
Komnas HAM berharap kekerasan terhadap warga binaan tak terulang
Sabtu, 9 Oktober 2021 14:54 Wib
Polisi tangkap tiga wabin Lapas Petobo terlibat narkoba
Kamis, 30 April 2020 18:06 Wib
Satu Wabin LP Sigi ditangkap polisi di Makassar karena mencuri
Jumat, 8 November 2019 20:42 Wib
Polisi sebut dua Wabin aktor terbakarnya Lapas Perempuan Palu
Selasa, 8 Oktober 2019 17:53 Wib
Tujuh Wabin Lapas Perempuan masih kabur
Jumat, 4 Oktober 2019 17:32 Wib
Kepala Lapas Palu: Wabin yang kabur didominasi kasus narkoba
Senin, 30 September 2019 21:02 Wib
21 Wabin lapas perempuan di Sigi diringkus aparat, dari 46 yang kabur
Senin, 30 September 2019 15:00 Wib