Pengacara: Penyidik Polda Metro Jaya konfrontasi keterangan Munarman dengan tersangka S

id ninoy,munarman

Pengacara: Penyidik Polda Metro Jaya konfrontasi keterangan Munarman dengan tersangka S

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan mengonfrontasi keterangan Munarman dengan salah satu tersangka yang mengaku berkomunikasi dengan kliennya saat terjadinya penganiayaan Ninoy Karundeng.

"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Ditreskrimum tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu.

Aziz mengatakan Munarman dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

"Tadi ada 18 pertanyaan seputar (isi pesan) WhatsApp dari dan ke Bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan yakni Bapak Supriyadi," kata Aziz.

Dia mengatakan penyidik menggali keterangan terkait isi percakapan antara Munarman dan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy yang berinisial S alias Supriyadi.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.


Baca juga: Sekjen FPI Munarman diperiksa 11 jam sebagai saksi kasus penganiayaan Ninoy
Baca juga: Polisi panggil Munarman sebagai saksi kasus Ninoy Karundeng