Polisi ringkus tiga terduga pelaku narkoba di Tawaeli

id Tiga, pelaku, narkoba

Polisi ringkus tiga terduga pelaku narkoba di Tawaeli

Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, SH, memperlihatkan babuk yang diduga narkoba jenis sabu bersama tiga terduga pelaku berdiri menghadap belakang serta babuk yang lain diamankan dalam pengrebekan tersebut. (ANTARA/HO-dok. Polsek)

Kemudian kami memeriksa di dalam kamar kost dan mendapati sabu di bawa kasur, satu bungkus/paket dan di bawah lemari dua bungkus/paket bersama alat hisap sabu (bong) yang terpasang pirex
Palu (ANTARA) - Kepolisian Polsek Palu Utara, Polres Palu, meringkus tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di rumah kost di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

"Ketiga pelaku yang diamankan satu lelaki dan dua perempuan dengan identitas R alias J (43) laki-laki, VD (33), dan RI alias R (25) semua warga kota Palu," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, SH, di Palu, Senin.

Dia katakan, ketiga terduga pelaku diringkus hari Minggu (13/10) sekitar pukul 22.30 Wita, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai di rumah kost tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Mendapat laporan tersebut petugas mendatangi TKP dan sebelum masuk ke dalam kost tersebut petugas mengajak saksi masyarakat lelaki inisial A  dan D, kemudian mengetuk pintu kost, dan langsung dibuka oleh perempuan R," katanya.

Dia katakan, selanjutnya petugas memperlihatkan surat perintah tugas masuk ke kost tersebut dan mendapati tiga orang di dalam, satu laki-laki dan dua perempuan. 

"Kemudian kami memeriksa di dalam kamar kost dan mendapati sabu di bawa kasur, satu bungkus/paket dan di bawah lemari dua bungkus/paket bersama alat hisap sabu (bong) yang terpasang pirex," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti tiga paket diduga sabu, terdiri satu paket sedang dan dua paket kecil dalam plastik putih.

"Alat hisap sabu (bong) satu buah, satu gelas plastik warna putih, satu buah kotak macis tempat penyimpanan sabu, pirex dua buah, macis gas empat, Hp Android empat," katanya.

Kemudian, Hp Nokia senter satu, uang tunai pecahan Rp.100 ribu sebanyak delapan lembar, Rp.50 ribu 15 lembar, Rp.20 ribu dua lembar, Rp.10 ribu satu lembar serta satu unit sepeda Motor Yamaha Zupiter Z  warna merah.

"Untuk tersangka dan barang bukti sekarang ini diamankan di Polsek Palu Utara," tandasnya.***