Menlu Retno sebut hukum internasional bentuk Indonesia negara kepulauan

id hukum internasional,negara kepulauan Indonesia ,Pandangan ASEAN tentang Indo-Pasifik ,Konferensi Pengembangan Hukum Inte

Menlu Retno sebut hukum internasional bentuk Indonesia negara kepulauan

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Desra Percaya saat membacakan pidato Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam Konferensi Pengembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA) di Jakarta, Selasa (15/10/2019). (ANTARA/ Azis Kurmala)

Hukum internasional itu penting dan semakin relevan. Saat ini, kami telah membayangkan pertentangan atau ambivalensi dalam arsitektur regional yang berkembang di Asia Tenggara dan daerah sekitarnya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan hukum internasional memainkan peran penting dalam membentuk Indonesia sebagai negara kepulauan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Desra Percaya saat membacakan pidato Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam Konferensi Pengembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA) di Jakarta, Selasa.

"Hukum internasional itu penting dan semakin relevan. Saat ini, kami telah membayangkan pertentangan atau ambivalensi dalam arsitektur regional yang berkembang di Asia Tenggara dan daerah sekitarnya," ujar dia.

Karena itu diperlukan aturan atau platform untuk dialog dan pembangunan masyarakat harus dipromosikan.

"Di sinilah mekanisme yang dipimpin ASEAN harus bermain," ujar dia.

Pandangan ASEAN tentang Indo-Pasifik (ASEAN Outlook on the Indo-Pacific) yang baru diadopsi di Indo-Pasifik adalah tanggapan terhadap ini.

Pandangan tersebut mempromosikan dialog, persahabatan, kerja sama, dan promosi hukum internasional.

Selain itu, ia mengatakan sebagian besar negara-negara Asia, seperti Indonesia, baru lahir sekitar paruh pertama abad ke-20.

"Tapi ini tidak menghentikan kita untuk mengambil bagian dalam membentuk dan mengembangkan hukum internasional," kata dia.

Sebenarnya, Indonesia memang mengambil bagian dan mendapat manfaat dari hukum internasional.

"Itu membuat Konferensi Pengembangan Hukum Internasional di Asia (Development of International Law in Asia/DILA) sangat relevan," ujar dia.

Sebuah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tercepat harus berada di pusat perhatian pembuatan norma internasional dan mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah dengan cepat.


Baca juga: Menlu: tiga alasan penting Indo-Pasifik
Baca juga: Menlu RI Retno Marsudi kunjungi Polandia untuk tingkatkan perdagangan bilateral