Ketua DPRD Sulteng rencana akan buat perda atur pernikahan anak

id Palu,Sulteng,Pasigala,DPRD Sulteng,DPRD Sulawesi Tengah

Ketua DPRD Sulteng rencana akan buat perda atur pernikahan anak

Forum anak dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala membacakan deklarasi penolakan pernikahan usia anak-anak dalam acara deklarasi dan kampanye tolak pernikahan usia anak-anak di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (7/7). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Saya berencana akan membuat peraturan daerah (perda) khusus untuk mengatur usia pernikahan anak. Di situ akan kita atur minimal di usia berapa layaknya anak menikah
Palu (ANTARA) - Ketua DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Nilam Sari Lawira mengaku prihatin atas maraknya pernikahan anak yang terjadi di berbagai daerah di provinsi itu.

Oleh karena itu, perlu regulasi lebih kuat di level daerah untuk menekan meningkatnya pernikahan di usia dini yang terjadi, terutama di tiga daerah terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi, yakni di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, katanya di Palu, Rabu.

"Saya berencana akan membuat peraturan daerah (perda) khusus untuk mengatur usia pernikahan anak. Di situ akan kita atur minimal di usia berapa layaknya anak menikah," katanya usai memimpin sidang paripurna pengucapan janji dan sumpah pimpinan DPRD Sulteng.

Ia menyatakan di level pusat, pernikahan anak telah diatur, yakni dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Walaupun sudah ada undang-undang tentang perkawinan anak, kita akan perkuat lagi dalam perda. Insya Allah ini dalam tahap pembicaraan," ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sulteng itu.

Dengan adanya perda tersebut, ia berharap nantinya angka perkawinan anak di usia dini dapat berkurang sehingga hak-hak anak yang seharusnya mereka dapat di usia tersebut dapat terpenuhi, bukan malah dinikahi.

Belum ada data resmi dari Pemprov Sulteng, Pemkot Palu maupun pemerintah di seluruh kabupaten mengenai angka pasti pernikahan anak di usia dini.

Namun berdasarkan data dan fakta yang ditemukan, terutama di tiga daerah terdampak bencana Sulteng, yakni Palu, Sigi dan Donggala, baik oleh relawan dari berbagai NGO yang membantu penanganan pascabencana maupun oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat, angka pernikahan anak di usia dini mengalami peningkatan.

Kasus tersebut sebagian besar dialami oleh anak-anak korban bencana yang tinggal di hunian sementara (huntara) dan tenda-tenda pengungsian akibat ketidaksanggupan orang tua menafkahi mereka.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng diminta kembalikan kepercayaan masyarakat
Baca juga: Nilam Sari , perempuan pertama resmi jabat Ketua DPRD Sulteng
Baca juga: Wagub ingatkan akan janji-janji pimpinan DPRD Sulteng kepada rakyat