Bank Mandiri pertimbangkan hapus utang korban bencana Sulteng
Ada kebijakan untuk menghapus buku atau menghapus utang, tapi yah nanti disesuaikan pada saat penundaan pembayaran utang itu sudah berakhir
Palu (ANTARA) - PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk membuka peluang untuk menghapus utang para debitur terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala) 28 September 2018 lalu.
Namun, Kepala Transaksi dan Konsumen Regional, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional X Sulawesi dan Maluku, Noviandhika Sukanto, di Palu, Kamis mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan diberikan hanya kepada debitur terdampak bencana tertentu saja.
"Ada kebijakan untuk menghapus buku atau menghapus utang, tapi yah nanti disesuaikan pada saat penundaan pembayaran utang itu sudah berakhir," katanya usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk bekerjasama dengan Universitas Tadulako di gedung Pusat Media Untad, Kamis.
Ia memberi sinyal jika kebijakan itu hanya memungkinkan berlaku kepada para debitur yang meninggal dan menjadi korban saat bencana tersebut terjadi.
"Kalau memang debiturnya sudah (meninggal) dan tidak ditemukan, agunannya tidak ada, usahanya udah pasti hancur begitu yah, apa perlakuannya? Pastinya akan kita laporkan kepada para pemegang saham agar mereka mengambil kebijakan,"ucapnya.
Ia menerangkan bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki kebijakan seperti itu.
"Tadi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat diskusi menyampaikan ada mekanisme penyelesaian kredit bermasalah melalui hapus buku bahkan sampai hapus tagih, Bank Mandiri juga punya mekanisme seperti itu,"katanya.
Meski demikian, ia menyebut langkah itu dapat diupayakan setelah kebijakan penundaan pembayaran utang bagi para debitur terdampak bencana mulai enam hingga tiga tahun berakhir.
Setelah itu Bank Mandiri akan membicarakan persoalan itu kepada seluruh pemegang saham. Yang jelas, ia menyatakan jika utang kredit para debitur tidak dapat dialihkan kepada keluarga atau ahli waris untuk melunasi.
Ia mengatakan ada sekitar 11.000 debitur terdampak bencana di Pasigala dengan nilai utang kredit mencapai Rp1,5 triliun. Dari 11.000 debitur tersebut, pihaknya menemukan debitur yang meninggal dan hilang akibat bencana. Namun pihaknya tidak merinci berapa jumlah debitur yang meninggal dan masih belum ditemukan sampai sekarang.
Baca juga: Bank Mandiri beri keringanan pembayaran utang korban bencana
Namun, Kepala Transaksi dan Konsumen Regional, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional X Sulawesi dan Maluku, Noviandhika Sukanto, di Palu, Kamis mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan diberikan hanya kepada debitur terdampak bencana tertentu saja.
"Ada kebijakan untuk menghapus buku atau menghapus utang, tapi yah nanti disesuaikan pada saat penundaan pembayaran utang itu sudah berakhir," katanya usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk bekerjasama dengan Universitas Tadulako di gedung Pusat Media Untad, Kamis.
Ia memberi sinyal jika kebijakan itu hanya memungkinkan berlaku kepada para debitur yang meninggal dan menjadi korban saat bencana tersebut terjadi.
"Kalau memang debiturnya sudah (meninggal) dan tidak ditemukan, agunannya tidak ada, usahanya udah pasti hancur begitu yah, apa perlakuannya? Pastinya akan kita laporkan kepada para pemegang saham agar mereka mengambil kebijakan,"ucapnya.
Ia menerangkan bahwa PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki kebijakan seperti itu.
"Tadi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat diskusi menyampaikan ada mekanisme penyelesaian kredit bermasalah melalui hapus buku bahkan sampai hapus tagih, Bank Mandiri juga punya mekanisme seperti itu,"katanya.
Meski demikian, ia menyebut langkah itu dapat diupayakan setelah kebijakan penundaan pembayaran utang bagi para debitur terdampak bencana mulai enam hingga tiga tahun berakhir.
Setelah itu Bank Mandiri akan membicarakan persoalan itu kepada seluruh pemegang saham. Yang jelas, ia menyatakan jika utang kredit para debitur tidak dapat dialihkan kepada keluarga atau ahli waris untuk melunasi.
Ia mengatakan ada sekitar 11.000 debitur terdampak bencana di Pasigala dengan nilai utang kredit mencapai Rp1,5 triliun. Dari 11.000 debitur tersebut, pihaknya menemukan debitur yang meninggal dan hilang akibat bencana. Namun pihaknya tidak merinci berapa jumlah debitur yang meninggal dan masih belum ditemukan sampai sekarang.
Baca juga: Bank Mandiri beri keringanan pembayaran utang korban bencana