Pemerintah kucurkan dana stimulan tahap dua untuk korban bencana di Palu

id Palu,Kota Palu,Pasigala,Sulteng,Dana stimulan,Sandi

Pemerintah kucurkan dana stimulan tahap dua untuk korban bencana di Palu

Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said menyerahkan secara simbolis dana stimulan perbaikan rumah rusak berat tahap satu kepada salah seorang lelompok masyarakat (Pokmaz) usai upacara HUT ke-74 RI di halaman kantor Wali Kota Palu, Sabtu (17/8). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Mekanismenya kalau rusak sedang dan ringan, yang penting valid datanya. Maksudnya terdata sebagai penerima dana stimulan yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Palu, Gubernur Sulteng dan menjadi pegangan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Palu (ANTARA) - Pemerintah pusat mengucurkan dana stimulan tahap dua untuk perbaikan rumah rusak korban bencana di Kota Palu senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kota Palu, yang merupakan dana hibah yang diberikan melalui kementerian

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan menjelaskan ada mekanisme dan syarat yang harus dilalui dan dipenuhi oleh masyarakat yang telah terdata sebagai penerima dana stimulan agar dapat memperoleh bantuan itu.

"Mekanismenya kalau rusak sedang dan ringan, yang penting valid datanya. Maksudnya terdata sebagai penerima dana stimulan yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Palu, Gubernur Sulteng dan menjadi pegangan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya dalam rapat pembahasan rancangan perubahan RPJMD Kota Palu 2016-2021 dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Palu di ruang sidang utama, Kantor DPRD Palu, Senin.

Para korban bencana yang rumahnya rusak ringan, sedang dan berat, lanjutnya, terdata dalam penerima bantuan dana stimulan jika melengkapi data-data yang dibutuhkan, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KTP dan hak kepemilikan rumah.

Jika penerima bantuan belum memiliki hak kepemilikan rumah, ia mengimbau segera mengurus ke kantor kelurahan setempat agar pihak kelurahan segera menerbitkan surat keterangan kepemilikan rumah tersebut.

"Wali Kota Palu, Hidayat sudah memerintahkan seluruh lurah agar segera membuatkan surat kepemilikan rumah jika belum punya. Nanti lurah akan dibantu ketua RT dengan membuat surat pernyataan bahwa benar rumah tersebut milik penerima bantuan,"ucapnya.

Baca juga : DPRD Kota Palu minta Pemkot buka data penerima stimulan bencana
Baca juga : Wapres Jusuf Kalla instruksikan dana stimulan Palu turun segera

Bagi penerima dana stimulan yang sudah terlanjur memperbaiki rumahnya sebelum bantuan tersebut diterima, Arfan menyatakan tetap dapat memperoleh bantuan itu.

Caranya dengan mendokumentasikan foto rumah sebelum diperbaiki lengkap dengan kerusakan yang terjadi di tiap sisi rumah dan foto rumah usai diperbaiki. Data foto rumah tersebut selanjutnya disertai dengan surat pernyataan dari warga sekitar mengenai kebenaran kerusakan di rumah itu.

"Kemudian akan dikumpulkan fotonya dengan surat keterangan, nomor NIK, KTP dan hak kepemilikan rumah tersebut. Terus mereka akan didata dan diberikan nomor rekening untuk mentransfer dana stimulan," terangnya.

Sementara itu dana stimulan bagi rumah rusak berat belum bisa diberikan dalam waktu dekat sebab Pemkot Palu masih membahas petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pemberian dana stimulan bagi rumah rusak.

"Dana hibah tersebut ditransfer ke kas Pemkot Palu. Awal November dana itu sudah dapat ditransfer ke rekening penerima bantuan,' tambahnya.