Pasigala Center: Izin pengolahan tambang di zona merah harus direvisi

id Sandi,Pasigala,Sulteng,Kota Palu,Palu

Pasigala Center: Izin pengolahan tambang di zona merah harus direvisi

Sejumlah nelayan mencari ikan dengan latar belakang kondisi perbukitan dilokasi aktivitas penambangan galian C disekitar Jalur Trans Palu-Donggala di Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA/Mohamad Hamzah

Kawasan tambang emas di Kelurahan Poboya juga berada di zona merah dalam peta ZRB. Lalau dibiarkan begitu saja oleh Pemkot Palu, saya khawatir kita akan 'memanen' bencana lagi dari sana
Palu (ANTARA) - Koalisi masyarakat sipil untuk korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah, Pasigala Center meminta Pemerintah Kota Palu agar tegas merevisi kebijakan pemanfaatan dan pengolahan tambang di daerah itu, karena masuk dalam zona merah yang beresiko tinggi menyebabkan bencana alam.

"Wilayah bisnis lainnya, galian C yang berada pesisir Teluk Palu bagian barat itu masuk dalam zona merah pada peta zona rawan bencana (ZRB). Ini saya kira perlu direvisi seluruh kebijakan yang pernah dikeluarkan terkait izin pengolahan dan pemanfaatan tambang galian C di sana karena akan berdampak juga," kata Sekjend Pasigala Center, M. Khadafi Badjerey di Palu, Selasa.

Jika Pemkot Palu tidak peduli dengan hal itu, ia khawatir kawasan pertambangan yang masuk dalam zona merah berisiko tinggi menyebabkan bencana alam di sana di kemudian hari menimbulkan korban jiwa.

"Kawasan tambang emas di Kelurahan Poboya juga berada di zona merah dalam peta ZRB. Lalau dibiarkan begitu saja oleh Pemkot Palu, saya khawatir kita akan 'memanen' bencana lagi dari sana," ucapnya.

Dalam peta ZRB tersebut, wilayah-wilayah di Kota Palu yang masuk dalam zona merah atau berisiko tinggi terjadi bencana antara lain kawasan eks likuefaksi di Kelurahan Balaroa dan Petobo. Kemudian 100 meter dari pesisir di sepanjang Teluk Palu.

Baca juga: Ombudsman sebut pelayanan publik Parigi Moutong masuk zona merah
Baca juga: Zona merah gempa dan likuefaksi di Palu milik siapa?
Baca juga: Pemkot: rumah di zona merah bencana tak dapat dana stimulan