16 desa di Poso belum dapat jatah upah tukang bedah rumah

id Bedah rumah Poso

16 desa di Poso belum dapat jatah upah tukang bedah rumah

Salah satu rumah yang mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada 2019 di Kabupaten Poso (Ferry Timparosa)

Sebenarnya saya kaget opsi ketiga ini digunakan, padahal pada rapat sebelumnya disetujui opsi kedua. Saya protes opsi pertama itu, namun saat ini sudah berubah lagi ada opsi ketiga
Poso (ANTARA) - Sebanyak 16 dari 33 desa yang mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada 2019 di Kabupaten Poso belum menerima upah tukang.

Besaran upah tukang tersebut senilai Rp2,5 juta per rumah untuk 920 kepala keluarga yang dibayarkan pemerintah melalui Bank Mandiri Palu.

Desa tersebut Desa Mayakeli, Tonusu, Kuku, Sulewana, Saojo, Tendeadongi, Petirodongi, Soe, Buyumpondoli, Siliwanga, Wanga, Maholo, Winowanga, Alitupu, Watumaeta dan Desa Sedoa.

Anggota tim teknis BSPS Kabupaten Poso, Fahmi Kasim di Poso, Selasa mengatakan sistem pembayaran upah tukang itu ada tiga opsi.

Pertama akan dibayarkan melalui rekening masing-masing kepala keluarga akan dibayarkan setelah pekerjaan fisik selesai 100 persen.

Kedua dibayarkan 50 persen untuk 30 persen rampung dan 50 persen setelah rampung, dan opsi ketiga dibayarkan 100 persen setelah fisik rumah sudah 30 persen.

"Sebenarnya saya kaget opsi ketiga ini digunakan, padahal pada rapat sebelumnya disetujui opsi kedua. Saya protes opsi pertama itu, namun saat ini sudah berubah lagi ada opsi ketiga," ujar Fahmi.

Baca juga: Hampir setengah penduduk Poso gunakan kartu KIS
Baca juga: Pimpinan DPRD Poso definitif dilantik


Menurutnya dalam proses pembayaran dana bedah rumah itu, untuk tahun anggaran 2019  paling lambat selesai dibayar November.

Dia katakan, pembayaran dana bedah rumah yang dilakukan satu pintu di Bank Mandiri Palu itu, katanya untuk memudahkan kontrol keuangan dibanding diberikan kepada masing-masing Bank Mandiri yang ada di kabupaten.

"Kalau informasi saya dengar begitu, alasan satu bank saja itu untuk mudah dikontrol dari pada per unit bank," jelasnya.

Dijelaskan, sesuai aturan tanggung renteng, pembayaran upah tukang harus 30 persen fisik rumah telah selesai semua di dalam desa itu. 

Jika satu rumah fisiknya, belum mencapai 30 persen, maka pembayaran upah tukang belum bisa dibayarkan semua bedah rumah di dalam desa itu.

Program bedah rumah merupakan program pemerintah pusat dengan menggunakan dana APBN.

Sementara jumlah dana per satu bedah rumah senilai Rp17,5 juta, dengan rincian Rp15 juta dibayarkan keperluan fisik rumah, penerima bedah rumah hanya menerima bahan saja, dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.***