Palu, (antarasulteng.com) - Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan
Italia dan China diamankan petugas Imigrasi Palu karena diduga
menyalahgunakan dokumen keimigrasian.
"Saat mereka ditangkap pukul 16.00 WITA di lokasi pengolahan batu
pecah di Kelurahan Buluri, Kecamatan Palu Barat, salah satu di antaranya
tidak mengantongi sepotongpun dokumen keimigrasian," kata Yusuf Sadu,
salah seorang petugas Kantor Imigrasi setempat di Palu, Jumat malam.
Kedua warga asing yang diamankan itu bernama Yan Jinxian asal China dan Claudio Ghell dari Italia.
Mereka saat diamankan petugas sedang melakukan kegiatan di PT Watu
Sinai Abadi, salah satu perusahaan yang mengolah batu pecah di ibu kota
provinsi Sulteng.
Warga Italia tersebut dilaporkan sudah bekerja di perusahaan
pengolahan batu pecah lebih setahun sedangkan Yan Jinxian, warga China
itu, baru empat hari ini bekerja. Ia masuk ke Indonesia pada 21 April
2013.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Cladio Ghell mengaku memiliki dokumen
keimigrasian paspor dan kitas yang masih berlaku, tetapi ada di Jakarta.
Kitas dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta.
Sedangkan Yan Jinxian juga memiliki paspor dan visa yang masih berlaku, tetapi sebagai turis.
Namun dalam kenyataan justru mereka menjadi tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.
"Jelas mereka melanggar dokumen keimigrasian," kata Yusuf.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua warga asing itu
dititipkan sementara di ruang detensi (rudensi) Kantor Imigrasi Palu
yang terletak di bilangan Jln Tanjung Dako dengan pengawasan ketat
petugas. (SKD)
Dua Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi
Jelas mereka melanggar dokumen keimigrasian