Dua Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi

id imigrasi, wna

Dua Warga Asing Diamankan Petugas Imigrasi

Ilustrasi (antaranews)

Jelas mereka melanggar dokumen keimigrasian
Palu, (antarasulteng.com) - Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Italia dan China diamankan petugas Imigrasi Palu karena diduga menyalahgunakan dokumen keimigrasian.

"Saat mereka ditangkap pukul 16.00 WITA di lokasi pengolahan batu pecah di Kelurahan Buluri, Kecamatan Palu Barat, salah satu di antaranya tidak mengantongi sepotongpun dokumen keimigrasian," kata Yusuf Sadu, salah seorang petugas Kantor Imigrasi setempat di Palu, Jumat malam.

Kedua warga asing yang diamankan itu bernama Yan Jinxian asal China dan Claudio Ghell dari Italia.

Mereka saat diamankan petugas sedang melakukan kegiatan di PT Watu Sinai Abadi, salah satu perusahaan yang mengolah batu pecah di ibu kota provinsi Sulteng.

Warga Italia tersebut dilaporkan sudah bekerja di perusahaan pengolahan batu pecah lebih setahun sedangkan Yan Jinxian, warga China itu, baru empat hari ini bekerja. Ia masuk ke Indonesia pada 21 April 2013.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Cladio Ghell mengaku memiliki dokumen keimigrasian paspor dan kitas yang masih berlaku, tetapi ada di Jakarta. Kitas dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta.

Sedangkan Yan Jinxian juga memiliki paspor dan visa yang masih berlaku, tetapi sebagai turis.

Namun dalam kenyataan justru mereka menjadi tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

"Jelas mereka melanggar dokumen keimigrasian," kata Yusuf.

Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua warga asing itu dititipkan sementara di ruang detensi (rudensi) Kantor Imigrasi Palu yang terletak di bilangan Jln Tanjung Dako dengan pengawasan ketat petugas. (SKD)