Polda Sulteng amankan dua terduga pembuat kosmetik ilegal di Palu

id Dua, pelaku, kosmetik

Polda Sulteng amankan dua terduga pembuat kosmetik ilegal di Palu

Dari kiri AKP Dirhan Salamadi, Ps Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK, dan Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng dalam jumpa pers, di Mapolda Sulteng, Kamis (24/10).(ANTARA/Sulapto Sali).

Pengungkapan ini dari dua TKP yang berbeda. Pertama di Jalan Puenjidi, Kabunena, dengan terduga pelaku lelaki inisial AI alias O (29)
Palu (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng mengamankan dua orang oknum inisial AI alias O (29) dan AW alias W (18) yang diduga sebagai pelaku pembuat kosmetik palsu di Kota Palu.

"Pengungkapan ini dari dua TKP yang berbeda. Pertama di Jalan Puenjidi, Kabunena, dengan terduga pelaku lelaki inisial AI alias O (29)," kata AKBP Didik Supranoto, S.IK, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Kamis. 

Didik mengatakan, di TKP pertama itu petugas menemukan barang farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar diantaranya, 685 botol conditioner peluruh rambut turbo byrose, 423 botol shampoo pelurus rambut turbo byrose.

Kemudian 212 pot HB whitening glow, 35 botol sabun wajah dosis tinggi, 38 kemasan botol kosong, 45 toples plastik mhychy skincare white bodylotion,  44  cup persegi handbody tanpa merek. 

Baca juga: Izin edar produk yang dikeluarkan BPOM didominasi kosmetik

Berikutnya stiker bulat merek HB dosis tinggi sebanyak 44, 24 stiker persegi merek shampoo pelurus rambut, satu gram dua kaca cincin emas reward untuk resseler penjual produk terbanyak.

"Untuk TKP kedua berada di Jalan Jalur Gaza, Kabonena, dengan terduga pelaku AW alias W, dan telah diamankan barang bukti terkait dengan kosmetik," katanya.

Seperti 109 botol conditioner warna hijau, 58 botol conditioner warna kuning, 735 botol shampoo tidak bermerek warna kuning, satu jergen ukuran lima liter Heviny Conditioner.

Tiga buah loyang warna abu-abu, satu buah loyang warna hitam, dua buah alat takar dan dua buah stiker atau label merek pelurus rambut turbo By rose. 

Kedua terduga pelaku diamankan akhir bulan September berdasarkan informasi masyarakat dan barang bukti diamankan di Mapolda Sulteng.

Untuk kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar lebih. 

"Atau dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," katanya.

Didik menghimbau masyarakat agar berhati-hati membeli kosmetik, pastikan produk yang akan dibeli memiliki izin edar, dan tidak tergiur dengan harga yang sangat murah sementara produknya ilegal, yang berdampak buruk pada kesehatan.***