KPU: bakal calon perseorangan Wali Kota Palu minimum didukung 21.396 orang

id Palu,Kota Palu,KPU Palu,Sandi

KPU: bakal calon perseorangan Wali Kota Palu minimum didukung 21.396 orang

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid (kedua dari kiri) didampingi Komisioner KPU Palu memaparkan tahapan Pilkada Kota Palu 2020 kepada sejumlah awak media, di Kantor KPU Palu, Sabtu (26/10) petang. (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Harus memenuhi syarat minimum dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Kota Palu pada Pemilu 2019 yaitu sejumlah 213.957 pemilih
Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan batas minimum jumlah dukungan bakal calon wali kota Palu pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu tahun 2020 melalui jalur perseorangan.

Komisioner KPU Palu Divisi Teknis Penyelenggaraan Iskandar Lembah menyebutkan syarat bakal calon pasangan wali kota dan wakil wali kota Palu dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, jika mendapat dukungan minimum 10 persen dari jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Harus memenuhi syarat minimum dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Kota Palu pada Pemilu 2019 yaitu sejumlah 213.957 pemilih," katanya saat memberikan keterangan pers, di Palu, Sabtu petang.

Artinya, lanjutnya, bakal calon pasangan perseorangan yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Kota Palu tahun depan harus mendapat dukungan minimum 21.396 penduduk yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

"Kemudian dukungan pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Palu harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Palu, yaitu lima kecamatan atau lebih," ujarnya lagi.

Iskandar mengatakan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kota Palu 2020 dibuka mulai 11 Desember 2019 hingga 4 Maret 2020, mulai pukul 08.00-16.00 WITA.

"Batas akhir 5 Maret 2020 mulai pukul 08.00-24.00 WITA," katanya pula.

Ketua KPU Palu Agussalim Wahid menjelaskan nantinya bakal calon pasangan perseorangan wali kota dan wakil wali Kota Palu mesti mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP penduduk Palu yang terdaftar dalam DPT.

Kemudian menempelnya dalam surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1-KWK Perseorangan yang diterbitkan oleh KPU Palu dan telah diisi oleh pendukung bakal pasangan calon perseorangan tersebut.

"Peraturan itu tertuang dalam Pengumuman KPU Palu Nomor: 251/PL.02-PU/7271/KPU-Kot/X/2019 tentang Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020," katanya lagi.