Polsek Palu Utara geledah sarang miras dan sabu di Taipa

id Geledah, miras, dapat sabu

Polsek Palu Utara geledah sarang miras dan sabu di  Taipa

Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, SH, saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, bersama orang yang diduga pelaku. (ANTARA/HO-Polsek Palu Utara)

Untuk sementara barang bukti sabu dan miras jenis cap tikus diamankan di Polsek Palu Utara untuk proses hukum selanjutnya
Palu (ANTARA) - Kepolisian Polsek Palu Utara, Polres Palu, Sulawesi Tengah, menemukan sembilan paket yang diduga narkoba jenis sabu dan minuman beralkohol, saat menggeledah sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi minuman keras di Kelurahan Taipa.

Kapolsek Palu Utara Iptu Laata, SH, melalui Whatsappnya, di Palu, Senin, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, diduga sering dijadikan tempat transaksi miras jenis cap tikus.

“Saya bersama delapan anggota mendatangi rumah tersebut, Senin (28/10) sekitar pukul 13.30 Wita, dan dilakukan pengeledahan dan ditemukan puluhan liter diduga miras cap tikus dan barang yang diduga sabu sebanyak sembilan paket kecil,” katanya.

Baca juga: Polisi bekuk perempuan diduga kurir sabu di Palu
Baca juga: Polres Palu amankan 1,1 kg sabu


Laata katakan, dalam kasus ini seorang telah diamankan dengan inisial N alias W (50), yang diduga sebagai pemilik rumah, dan telah memeriksa satu orang saksi.
 
Dikatakannya, dalam pengungkapan kasus ini telah diamankan sebanyak sembilan paket kecil sabu, 40 botol aqua kecil ukuran 600 cc berisi cap tikus, jirgen besar ukuran 35 liter terdapat sekitar 20 liter isi cap tikus, dompet kecil tempat penyimpanan sabu-sabu, dan dua HP kecil.

“Untuk sementara barang bukti sabu dan miras jenis cap tikus diamankan di Polsek Palu Utara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.***