Bakal Caleg Aceh Ikut Tes Mengaji

id TEST MENGAJI

Bakal Caleg Aceh Ikut Tes Mengaji

Ilustrasi (Istimewa)

Uji baca Alquran ini merupakan perintah Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum...."
Banda Aceh (antarasulteng.com) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menggelar uji mampu baca Alquran (mengaji) bagi seluruh bakal calon legislatif DPR Aceh baik yang diusung partai politik nasional maupun partai politik lokal peserta Pemilu 2014.

Uji mampu baca Alquran dipusatkan di Asrama Haji, Banda Aceh, 27,28,29 April 2013 dan berlangsung transparan karena bisa disaksikan langsung oleh banyak orang.

Anggota Komisi A DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengemukakan ujian mengaji berlangsung terbuka dan siapa saja bisa melihat langsung kemampuan mengaji para bakal calon, termasuk sesama bakal calon sendiri.

"Kalau pemilu 2009 silam, uji mampu baca Alquran bagi bakal calon legislatif berlangsung tertutup. Jadi kita tidak tahu, kemampuan mengaji setiap bakal calon. Bisa saja ada yang tidak mampu, tetapi diluluskan," ungkap Abdullah Saleh.

Kalau sekarang tidak bisa, kata Abdullah Saleh, yang juga dicalonkan kembali untuk kursi DPR Aceh oleh Partai Aceh, semuanya transparan. Selain masyarakat, sesama bakal calon pun bisa menilai bisa tidaknya mereka mengaji.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Alquran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Tgk Akmal Abzal mengatakan, tes mengaji diikuti seluruh bakal caleg yang diusung 15 partai peserta pemilu 2014.

"Uji baca Alquran ini merupakan perintah Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota. Qanun ini merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA," kata Tgk Akmal Abzal.

Ia mengatakan, masing-masing bakal caleg diuji oleh tim penguji beranggotakan tiga orang berdasarkan daerah pemilihan. Sedangkan penilaian meliputi kefasihan, tanda baca, serta dan kesopanan.

"Salah syarat bakal calon ditetapkan sebagai calon adalah mampu membaca Alquran. Jadi, jika ada bakal calon yang tidak lulus tes mengaji, maka yang bersangkutan dipastikan gagal," kata Tgk Akmal Abzal. (KR.HSA)