Jokowi sebut pembangunan huntap Palu terhambat pembebasan lahan

id Jokowi,Huntap,Palu,Sulteng,Pasigala

Jokowi sebut pembangunan huntap Palu terhambat pembebasan lahan

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau pembangunan hunian tetap bagi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang dibangun di Kelurahan Tondo, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

Tapi memang menunggu agak lama kemarin karena ada proses pembebasan lahan yang tidak selesai-selesai
Palu (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan penyelesaian pembangunan ribuan hunian tetap (huntap) untuk pengungsi korban gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terhambat masalah lamanya pembebasan lahan.

"Tapi memang menunggu agak lama kemarin karena ada proses pembebasan lahan yang tidak selesai-selesai," katanya di sela-sela meninjau pembangunan huntap di kawasan relokasi Kelurahan Tondo, di belakang Universitas Tadulako (Untad) Palu di Palu, Selasa.

Ia membantah pembangunan ribuan huntap yang lambat di daerah itu disebabkan terhambatnya kucuran bantuan keuangan, baik dari pemerintah pusat maupun bantuan luar negeri.

"Bukan masalah konstruksi atau keuangan.Tidak. Pembebasan lahan yang tidak selesai-selesai, tapi sudah diselesaikan oleh bapak gubernur, bupati, dan wali kota," kata dia.

Baca juga: Jokowi harap huntap korban bencana Palu segera dirampungkan
Baca juga: Presiden Jokowi tinjau pembangunan hunian tetap korban gempa di Kota Palu


Oleh karena itu, lanjutnya, pembangunan ribuan huntap bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia serta berbagai pihak dari dalam dan luar negeri dapat berjalan lancar.

Selain di kawasan relokasi Kelurahan Tondo dan Talise, pembangunan huntap di Kelurahan Duyu, Kota Palu juga terhambat akibat masalah pembebasan lahan namun telah diselesaikan.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng enggan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas sekitar 105 hektare yang dikelola PT Sinar Putra Murni (SPM)/PT Sinar Waluyo yang berada di kawasan relokasi dan pembangunan huntap di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise.

Padahal izin HGU perusahaan itu habis pada 2019 ditambah belasan tahun lamanya lahan tersebut tidak pernah dimanfaatkan.