Polda ungkap sindikat sabu-sabu 1,2 Kg di Kendari

id kapolda-29

Polda ungkap sindikat sabu-sabu 1,2 Kg di Kendari

Kapolda Sultra Brgijen Pol Merdisyam (tengah berkacamata) menunjukan barang bukti kemasan sabu sabu hasil tangkapan seberat 1,2 Kg

Barang ini masuk dari Sulsel yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Jaringan antar provinsi Makassar-Kendari dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui mobil antar provinsi
Kendari (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap sindikat peredaran psikotropika jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam kepada wartawan di Kendari, Selasa, mengatakan, pengungkapan bisnis terlarang atas peran masyarakat yang memberikan informasi dugaan peredaran narkoba yang menyeret perusahaan transportasi di Kota Kendari.

"Mengungkap para pelaku kejahatan narkoba yang menggiurkan tidak semudah yang dibayangkan. Pelaku cukup lihai sehingga peran warga masyarakat maupun penggiat anti narkoba sangat diharapkan," kata Kapolda.

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menangkap oknum yang berperan sebagai pengedar berinisial K saat menandatangani bukti penerimaan paket kiriman di perwakilan PT Puteri Unahaa Utama.

Setelah diperiksa, Tim Reserse menemukan dua bungkus plastik bening besar diduga berisi jenis sabu-sabu seberat 1,2 kg.

Baca juga: Satlantas Polres Palu tangkap dua terduga penyalahguna narkoba
Baca juga: Danrem-Kapolda turun langsung kampanyekan bahaya narkoba


Selain mengamankan tersangka K, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba juga menangkap seseorang berinisial G di tempat terpisah.

Untuk melancarkan bisnis haram tersebut kedua tersangka berbagi peran, yakni sebagai kurir dan pengedar atau pemasar.

"Barang ini masuk dari Sulsel yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Jaringan antar provinsi Makassar-Kendari dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui mobil antar provinsi," ujar Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Satria Adhy Permana.

Berdasarkan penyelidikan sementara telah mengendus identitas pengendali yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan napi Lapas Kelas IIA Kolaka.

"Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman terhadap para pengendali," lanjutnya.

Adapun arang bukti narkotika berupa dua bungkus besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1.020 gram, satu dus mi instan bertuliskan To HJ. Hasma, uang tunai total Rp1.768.000, satu lembar slip transfer BRI Link atas nama Desty Arisandy, satu buah HP merk Oppo, satu buah buku tabungan BNI dan satu lembar slip transfer BNI.

Tersangka yang mendekam dalam sel tahanan dijerat melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dengan denda sebesar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.***