Sekkot Palu: SOP adalah pedoman wajib pelaksanaan kegiatan pemerintahan

id SOP, Pemkot Palu

Sekkot Palu: SOP adalah pedoman wajib pelaksanaan kegiatan pemerintahan

Sekretaris Kota Palu Asri saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan penyusunan dan validasi SOP tingkat Kota Palu, Rabu (30/10/2019). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) -  Sekretaris Kota Palu Asri mengatakan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"SOP wajib dijadikan acuan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang menyangkut dengan pemerintahan, termasuk kinerja pegawai," ujar Asri saat membukan kegiatan  penyusunan dan validasi SOP tingkat Kota Palu, Rabu.

SOP merupakan acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan sebagai alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasi dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja.

Olehnya setiap pegawai maupun penyelenggara pemerintahan harus patuh terhadap standar-standar yang telah ditetapkan dan tidak menyimpang dari apa yang sudah diatur sebagai aturan.

Sekkot menyampaikan bahwa SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga dapat bersifat eksternal.

"SOP selain untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketetapan program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsibilitas dan akuntabilitas instansi pemeritah," katanya menambahkan.

Dia berharap dengan adanya standar yang sudah diatur dan menjeadi ketetapan, maka setiap OPD harus melaksanakan kegiatan serta proses kerja secara baik dan memuaskan sesuai dengan tujuan pembuatan SOP sebenarnya. 

Olehnya, organisasi perangkat daerah dapat meciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Sebagai perangkat penyelenggara publik kita sebagai ASN harus mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat dan selalu mengacu pada standar-standar yang sudah diatur," ucap dia.

Hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah kepala OPD dan pejabat terkait lainnya, para camat dan lurah se-Kota Palu.