Polda Sulteng amankan ribuan liter BBM diduga ilegal di Bangkep

id Ribuan, bbm, ilegal diamankan

Polda Sulteng amankan ribuan liter BBM diduga ilegal di Bangkep

Satu orang yang diduga pelaku dan barang bukti diduga BBM ilegal dalam jerigen.(ANTARA/HO-Dok Polda)

diamankan juga satu unit Kapal PLM Dunia Baru bermesinkan dua merk Jiandong dan beberapa bukti lain.
Palu (ANTARA) - Ditpolair Polda Sulteng mengamankan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah yang diduga ilegal saat melakukan patroli di perairan laut Banggai Kepulauan (Bangkep), Minggu (27/10).

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK,  di Palu, Kamis, mengatakan, ribuan liter BBM ilegal tersebut diamankan dari atas kapal PLM Dunia Baru, dari arah Provinsi Ambon, yang diduga hendak dibawa menuju ke wilayah Desa Luk Sagu, Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulteng.

"Petugas Ditpolairud wilayah Banggai Laut dipimpin Bripka Bhahtiar bersama tiga rekannya pada saat patroli telah mengamankan terlebih dulu Kapal PLM Dunia Baru yang diduga membawa BBM subsidi yang tidak dilengkapi dengan ijin pengangkutan sebanyak 150 jerigen atau tiga ribu liter minyak tanah," kata Didik.

Didik mengatakan, dari pengungkapan ini, telah ditetapkan satu orang yang diduga tersangka dengan inisial L (48), oknum warga Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Ambon.
 
"Selain mengamankan terduga pelaku,  polisi juga telah memeriksa dua orang saksi, dan barang bukti serta terduga dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Didik jelaskan, selain mengamankan ribuan liter BBM minyak tanah, diamankan juga satu unit Kapal PLM Dunia Baru bermesinkan dua merk Jiandong dan beberapa bukti lain.

Diantaranya, SKK No urut = DL.236/1/II/SY.ABN.86 tgl 15 April 1986. Ps kecil No : AL.552.1/41/ DISHUBKOMINFO/IV/2019/ 11 April 2019.

Sertifikat No : SKK. 552.2 / 41 / DISHUBKOMINFO – 13 / 17 / 2019  Tanggal 11 April 2019, dan ijin Trayek Angkutan Laut No : IT. 552.2 / 41 / DISHUBKOMINFO – MT 13 / IV / 2019 tanggal 11 April 2019.

"Terhadap terduga dijerat dengan Pasal 53 huruf b dan atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 323 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, ancaman hukuman enam tahun penjara," tandasnya.