Satlantas Polres Palu tilang 2.087 pengendara selama operasi zebra

id Polres Palu

Satlantas Polres Palu tilang 2.087 pengendara selama operasi zebra

Petugas kepolisian menata ratusan sepeda motor yang kena tilang pada Operasi Zebra Tinombala 2019 di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (26/10/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.

Untuk pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor atau roda dua, yang tidak menggunakan helm SNI serta pengendara anak di bawah umur atau belum memiliki SIM
Palu (ANTARA) - Satlantas Polres Palu menilang sebanyak 2.087 pengendara selama Operasi Zebra Tinombala 2019 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Hasil kegiatan Operasi Zebra Tinombala 2019, mulai 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019, sebanyak 2.087 yang ditindak," kata Kasat Lantas Polres Palu, Iptu M. Abdhi Hendriyatna, di Palu, Selasa.

Dia mengatakan pengendara yang ditilang tersebut, sepeda motor tidak menggunakan helm sebanyak 303, melawan arus 242, menggunakan HP 41, pengendara di bawah umur 406, surat-surat 457, dan lain-lain 398.

"Sementara mobil yang mengunakan HP sebanyak 11 kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 131, lain-lain sebanyak 95," jelasnya.

Dia mengatakan, pengendara yang melanggar barang bukti yang disita diantaranya SIM sebanyak 264, SNTK sebanyak 1.180 dan kenderaan sebanyak 643.

"Untuk pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor atau roda dua, yang tidak menggunakan helm SNI serta pengendara anak di bawah umur atau belum memiliki SIM," jelasnya.

Baca juga: Polres Palu tilang sembilan ratusan pengendara dalam Operasi Zebra
Baca juga: Hari pertama, Polda Sulteng menilang 435 pengendara saat Operasi Zebra


Abdhi mengatakan, dalam Operasi Zebra ini polisi menetapkan delapan sasaran prioritas pelanggaran yakni pengendara kenderaan bermotor roda dua yang tidak menggunakan helm SNI saat berkendara.

Pengendara yang melawan arus, pengendara menggunakan handpone atau alat komunikasi pada saat berkendara.

Pengendara dalam keadaan mabuk, pengendara di bawah umur atau yang belum memiliki SIM, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat atau roda enam.

Melebihi batas kecepatan atau kebut-kebutan, dan penggunaan rotator atau lampu strubo yang bukan pada peruntukannya.

"Tujuan operasi untuk masyarakat Kota Palu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraannya saat berkendara," katanya.***