Tenaga kerja di Palu sambut gembira kenaikan UMP 2020

id pekerja di palu

Tenaga kerja di Palu sambut gembira kenaikan UMP 2020

Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan hunian tetap di Palu. (Kris, Biro Pers Setpres)

UMP 2020 cukup mengembirakan karena ada kenaikan dibanding sebelumnya. Tapi masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku
Palu (ANTARA) - Sejumlah tenaga kerja (naker) di Kota Palu, Sulawesi Tengah menyambut gembira penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2020 sebesar Rp2,303 juta karena mengalami kenaikan signifikan dari UMP sebelumnya yang hanya Rp2,123 juta.

"UMP 2020 cukup mengembirakan karena ada kenaikan dibanding sebelumnya. Tapi masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Abdul Azis, seorang karyawan pada salah satu perusahaan perdagangan di Palu, Rabu.

Ia mengatakan penetapan UMP harus pula diikuti dengan tingkat pengawasan yang lebih ketat. Menurut dia, meski UMPnya naik, tetapi jika tidak diberlakukan perusahaan, maka kenaikan tersebut tidak ada artinya.

Karena itu, pihak berwenang dalam hal ini Depnaker dan semua instansi terkait harus proaktif mengawasi dan jika memang ada perusahaan yang mengabaikan, maka perlu ada sanksi.

Hal senada juga disampaikan Ronie, seorang karyawan pada salah satu perusahaan di Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng. Ia juga mengatakan masih banyak perusahaan yang belum menggaji karyawan atau tenaga kerja sesuai dengan UMP yang berlaku.

Baca juga: Pemprov tetapkan UMP Sulteng 2020 sebesar Rp2,303 juta

Sementara pengawasan dari instansi berwenang dan terkait dinilai masih lemah sehingga perusahaan tetap mengabaikan penetapan UMP.

Ke depan instansi berwenang dan terkait harus lebih gencar lagi melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang layak, tetapi tidak melaksanakan UMP sesuai dengan standar upah yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Tengah, Achrul Udaya mengatakan penetapan UMP sudah melalui kajian dan perhitungan yang seksama.

Dewan Pengupahan Daerah yang trerdiri dari unsur pemerintah dan swasta telah menghitung dengan cermat sebelum kemudian UMP ditetapkan.
Menurut dia, UMP 2020 yang ditetapkan sebesar Rp2,303 juta sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Namun, yang sangat penting adalah bagaimana mengawasinya di lapangan agar perusahaan memberlakukannya sesuai dengan strandar upah dimaksud.

Karena pengalaman sebelumnya, masih ada perusahaan yang melanggar, tetapi tidak diikuti dengan sanksi atau tindakan tegas. Padahal perusahaan itu terbilang mampu atau layak untuk memberlakukan sistem penggajian sesuai UMP yang telah ditetapkan. ***1***
(T.BK03/)