Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang di dalamnya juga mengatur lagi adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Diunduh dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, setneg.go.id, Kamis, jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13.
Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam lampiran disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah perwira tinggi (pati) TNI yang berpangkat bintang empat.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu, sebelum dihapus oleh Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui keppres tertanggal 20 September 2000.
Orang yang terakhir menduduki jabatan Wakil Panglima TNI adalah Jenderal Fachrul Razi yang kini dipercaya Presiden Jokowi menjabat sebagai Menteri Agama.
Setelah itu, tidak ada lagi jabatan Wakil Panglima TNI meski sudah pernah diusulkan Jenderal Moeldoko saat menjabat Panglima TNI, sampai Presiden Jokowi akhirnya "menghidupkan" kembali dengan Perpres 66/2019.
Berita Terkait
Panglima TNI jelaskan KKB di Papua kembali disebut OPM
Kamis, 11 April 2024 7:09 Wib
Indonesia berhasil salurkan bantuan di Gaza Palestina melalui udara
Rabu, 10 April 2024 19:09 Wib
Presiden Jokowi nikmati malam di IKN bersama para menteri dan Panglima TNI
Jumat, 1 Maret 2024 7:57 Wib
Presiden Jokowi: Kenaikan pangkat istimewa bagi Prabowo atas usul Panglima TNI
Rabu, 28 Februari 2024 10:57 Wib
Panglima Komando Armada II kunjungi Kota Palu perkuat koordinasi pemda
Rabu, 21 Februari 2024 19:58 Wib
Menhan Prabowo tetapkan RSPPN sebagai rumah sakit pendidikan
Senin, 19 Februari 2024 13:30 Wib
Panglima TNI cek langsung kesiapan TNI bantu pengamanan Pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 15:12 Wib
Menteri Pertahanan sebut Mentan Amran sebagai panglima pangan
Rabu, 31 Januari 2024 8:02 Wib