Presiden Jokwi akan jelaskan posisi Wakil Panglima TNI segera diisi

id Wakil panglima TNI, presiden jokowi, joko widodo,Jokowi

Presiden Jokwi akan jelaskan posisi Wakil Panglima TNI segera diisi

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bertindak sebagai inspektur upacara peringatan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Sabtu (5/10/2019). (Bayu Prasetyo)

Untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menjelaskan jabatan Wakil Panglima TNI akan segera diisi oleh tokoh militer.

"Untuk pengisian memang belum. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan," kata Jokowi ditemui di Istana Negara, Jakarta pada Jumat malam.

Menurut Presiden, usulan Wakil Panglima TNI dalam institusi TNI sudah diinisiasi sejak lama. Dia menilai institusi TNI perlu diperkuat oleh seorang wakil mengingat tugas yang diemban.

"Untuk mengelola sebuah manajemen yang besar. Berapa (personel) TNI kita yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote?" ujar Jokowi terkait beban tugas kepemimpinan di TNI.

Presiden menjelaskan usulan tokoh calon Wakil Panglima TNI bisa berasal dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.

Lalu pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.

Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Setelah itu, dijabarkan pula tugas-tugas Wakil Panglima TNI, yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.

Kemudian, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Wakil Panglima TNI juga berkewajiban melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang 4.