Alat rekam transasksi dipasang di sejumlah tempat usaha Palu

id Pajak, wajib pajak, Pemkot palu

Alat rekam transasksi dipasang di sejumlah tempat usaha Palu

Proses pemasangan alat perekaman transaksi usaha atau Tapping Box oleh Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah di salah satu cafe di Palu, Senin (11/11/2019). (ANTARA/HO- Humas Pemkot Palu)

Kami ingin meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha secara daring
Palu (ANTARA) - Sebanyak 45 alat perekam transaksi atau "Tapping Box" dipasang di sejumlah tempat usaha di Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk mempermudah pemantauan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu Farid Rifai, di Palu Senin mengatakan alat perekam transaksi menggunakan sistem elektronik berbasis ITE, sehingga saat transaksi secara otomatis dapat terbaca di server instansi setempat.

"Ini sebagai upaya kami memaksimalkan pembayaran pajak oleh wajib pajak di Kota Palu guna meningkatkan pendapatan daerah, " ungkap Farid.

Dia menjelaskan, penerapan sistem pajak daerah perlu pengelolaan menggunakan sistem aplikasi dalam jaringan (Daring) agar pemantauan transaksi oleh wajib pajak lebih muda.

Pemasangan alat tersebut menggandeng tim ITE Bank Sulteng sebagai mitra kerja pemerintah daerah menyasar tempat usaha restoran, hotel, cafe, hiburan dan tempat usaha lainnya yang terakomodasi sebagsi wajib pajak.

"Kami ingin meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha secara daring, " kata Farid menambahkan.

Menurut dia, melalui aplikasi itu setidaknya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannnya dan mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan serta penghitungan pajak yang harus di setorkan kepada pemerintah setempat.

Berdasarkan data instansi terkait, saat ini di Kota Palu terdapat kurang lebih 1.343 wajib pajak.

Sebagaimana keinginan Pemkot Palu mendorong empat sektor pajak untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2020 diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di tempat khsusu ditandai dengan pemasangan alat pemantau transaksi elektronik.

Sejak 10 bulan terakhir, paparnya, pendapatan daerah dari sektor pajak sudah mencapai Rp88 miliar dari target Rp67 miliar, hal ini dinilai sangat menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2019. Olehnya diupayakan tahun depan pendapatan daerah bisa lebih maksimal.

"Pajak adalah sektor potensial, diharapkan sektor ini bisa memberikan sumbangsih yang signifikan pada pendapatan asli daerah," ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Palu masih memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBBD) sebesar Rp26 miliar terhitung sejak tahun 2012.