Sebulan, Polres ringkus sembilan terduga pelaku narkoba

id 9, pelaku, narkoba

Sebulan, Polres ringkus sembilan terduga pelaku narkoba

Kapolres Palu AKBP H.Moch. Sholeh, S.IK, SH, MH, tengah didampingi dari kiri Aipda Kadek Aruna, Paur Humas Polres Palu, Kasat Narkoba Iptu Stefanus Sanam, SH, dan kanan baju putih Kasat Reskrim AKP Esti Prasetyo Hadi, SH, S.IK, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Senin (18/11).(ANTARA/Sulapto Sali)

Para terduga disangkakan dengan pasal tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman lima sampai 12 tahun penjara
Palu (ANTARA) - Satnarkoba Polres Palu, Polda Sulawesi Tengah, meringkus sembilan orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba selama satu bulan terakhir.

Kapolres Palu AKBP H. Moch Sholeh S.IK, SH, MH, Senin, dalam jumpa pers, mengatakan, kesembilan yang diamankan berinisial lelaki H (36), K (35), MI (22), S (47), L (32), M (23), R (22) UJ (37) dan AS (31).

Dijelasnya, para terduga diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Palu.

Kapolres mengatakan, untuk terduga inisial H (36), K (35), MI (22), diamankan dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, pada Kamis (7/11).

Dengan barang bukti yang diamankan satu paket plastik klip dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika sabu, satu buah pipet plastik berisi diduga sabu, satu alat hisap/bong sabu dari botol air meniral, satu unit timbangan digital, satu unit HP merek Vivo dan satu HP merek Nokia.

Baca juga: Polisi ringkus lima terduga narkoba di salah satu Mess Pemda di Palu
Baca juga: Polisi kembali ringkus lima terduga narkoba di Tatanga


Kemudian, terduga inisial  S (47), L (32), M (23), R (22) UJ (37) diamankan dari Mess Pemda salah satu kabupeten di Kota Palu, Sabtu (9/11) di Palu Timur.

"Barang buktinya satu paket plastik berisi kristal narkoba jenis sabu, satu pireks kaca yang berisi sabu, satu alat hisap/bong lengkap ujung terhubung karet dot, satu sendok terbuat dari pipet dan satu korek api gas tanpa kepala," jelasnya.

Selanjutnya, terduga AS (31), diamankan dari wilayah Palu Selatan, pada Minggu (10/11) dengan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu, satu sendok terbuat dari pipet plastik, satu karet dot, satu alat hisap/bong, dan satu tas warna hitam.

"Para terduga disangkakan dengan pasal tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman lima sampai 12 tahun penjara," tegasnya.***