Pemkab Parigi Moutong tetapkan UMK tahun 2020 Rp2,4 juta

id Umk, Parigi moutong

Pemkab Parigi Moutong tetapkan UMK tahun  2020 Rp2,4 juta

Suasana sidang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dipimpin Sekretaris Daerah Parigi Moutong Ardi Kadir di Parigi, Senin (18/11/2019). ANTARA/HO-Humas Pemkab Parigi Moutong

Upah pekerja/buruh tahun depan mengalami kenaikan dibanding 2019 yang Rp2,213 juta
Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menetapkan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2020 sebesar Rp2,445 juta.

Sekretaris Daerah Parigi Moutong Ardi Kadir saat memimpin sidang Dewan Pengupahan  di Parigi, Sulteng, Senin mengatakan penetapan UMK berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah pihak terkait yang berkompeten di bidang pengupahan.

"Upah pekerja/buruh tahun depan mengalami kenaikan dibanding 2019 yang Rp2,213 juta," ungkap Ardi.

Menurutnya, penetapan upah minimum perlu dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja untuk menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja/buruh agar tidak terjadi pemberian upah yang tidak merata.

Selain itu, penetapan upah juga sebagai upaya pemerintah setempat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja yang berada di wilayah Parigi Moutong.

Termasuk memberikan kepastian hukum antara pekerja maupun pemberi kerja, mengatur besaran upah hak dan kewajiban buruh juga mengatur tunjangan hari raya serta mengatur mengenai pengangkatan dan pemutusan hubungan kerja.

"Kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, " kata dia memaparkan.

Dia menilai penetapan upah minimum dilaksanakan untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan adanya eksploitasi buruh oleh perusahaan dan menghindari kemiskinan para pekerja.

Berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, telah ditentukan perhitungan upah minimum dengan formula yakni persentase inflasi ditambah pertumbuhan domestik bruto (PDB), kemudian dikalikan upah minimum tahun berjalan.

"Hal ini telah dipertimbangkan dengan matang yang diintervensi kebijakan pemerintah setempat," ucap Ardi.

Hadir dalam sidang tersebut antara lain Kepala Dinas Nakertrans, Badan Pusat Statistik, dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kabupaten Parigi Moutong, serta perwakilan pengusaha dan BUMN.