Pemerintah alokasikan dana bagi TNI bantu perbaikan rumah rusak Palu

id Palu,Kota Palu,DPRD Palu,Sandi

Pemerintah alokasikan dana bagi TNI bantu perbaikan rumah rusak Palu

Warga beraktivitas di dekat rumahnya yang rusak akibat diterjang tsunami di Kelurahan Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/10/2019). Warga mempertanyakan proses validasi data rumah rusak untuk penyaluran dana stimulan yang dilakukan pihak terkait karena banyak di antara warga yang rumahnya rusak berat, namun dikatagorikan rusak sedang dan ringan, dan sebaliknya. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.)

Baru dua minggu lalu tim BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) datang memberitahukan kebijakan baru. Sebelumnya mereka (anggota TNI) membantu perbaikan rumah rusak tanpa dibayar
Palu (ANTARA) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana operasional bagi anggota TNI yang ditunjuk mendampingi korban bencana penerima bantuan dana stimulan untuk memperbaiki rumahnya yang rusak akibat bencana 28 September 2018.

Dana operasional berupa makan dan minum anggota TNI tersebut diambil dari bantuan dana stimulan rumah rusak dalam bentuk hibah Kementerian Keuangan untuk korban bencana di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu .

"Baru dua minggu lalu tim BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) datang memberitahukan kebijakan baru. Sebelumnya mereka (anggota TNI) membantu perbaikan rumah rusak tanpa dibayar," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu , Arfan dalam rapat pansus Raperda APBD Kota Palu 2020 di ruang sidang utama, Kantor DPRD Palu, Selasa.

Ia menjelaskan sebanyak 490 anggota TNI yang ditunjuk itu akan mendapat dana operasional Rp140 ribu setiap hari hingga 180 hari ke depan atau selama enam bulan.

"Awalnya yang ditunjuk 430 personil, kemudian berubah menjadi 490 personil, hasil dari masukan BNPB dan dari Mabes TNI melalui Korem 132/Tadulako. Dana operasional yang dialokasikan Rp13 miliar berasal dari bantuan dana stimulan sebesar Rp820 miliar," ujarnya.

Arfan mengatakan dana tersebut baru dapat dimanfaatkan setelah APBD Kota Palu tahun anggaran 2020 disetujui dan ditetapkan menjadi Perda APBD Kota Palu 2020.

Jika APBD Palu 2020 telah disetujui dan ditetapkan menjadi perda, maka dana stimulan rumah rusak tersebut sudah dapat diberikan kepada TNI dan korban bencana yang terdata dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng untuk memperbaiki rumahnya yang rusak ringan, sedang dan berat.*

Baca juga: Korem gelar latihan bersama tentang penanggulangan bencana alam
Baca juga: Ratusan personel TNI diturunkan bantu percepatan pembangunan pascabencana Sulteng