Dana stimulan APBD Palu 2020 dikhawatirkan melanggar hukum

id apbd bencana, apbdp kota palu, dprd kota palu, bencana kota palu

Dana stimulan APBD Palu 2020 dikhawatirkan melanggar hukum

Ketua Pansus Raperda APBD Kota Palu 2020, Ishak Cae (ke tiga dari kanan) memimpin rapat pembahasan Raperda APBD Palu 2020 di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (19/11/2019). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Kita akan konsultasikan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), apakah dana tersebut bisa masuk dalam APBD 2020, sementara pada APBD Perubahan 2019 dana stimulan itu tidak masuk. Ini semata-semata untuk melindungi kita semua agar tidak melanggar hukum
Palu (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kota Palu tahun anggaran 2020 khawatir dana stimulan rumah rusak korban bencana 2018 yang masukkan dalam struktur rancangan APBD 2020 bermasalah.

Dalam rapat pembahasan Raperda APBD Palu 2020 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa, Ketua Pansus, Ishak Cae tidak ingin langkah yang diambil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu di kemudian hari melanggar hukum.

"Dana stimulan ini kan tidak bisa dibilang dana SILPA (Sisa Lebih Penggunaa Anggaran) APBD Perubahan 2019 seperti yang TAPD katakan karena masuk ke kas daerah setelah APBD Perubahan 2019 disetujui,"ujarnya.

Secara aturan, menurutnya, seharusnya dana stimulan senilai Rp820 miliar itu masuk dulu dalam APBD Perubahan 2019. Jika dana tersebut tidak dapat termanfaatkan di tahun anggaran 2019, maka menjadi SILPA dan barulah boleh dimasukkan dalam APBD Kota Palu tahun anggaran 2020.

"Kita akan konsultasikan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), apakah dana tersebut bisa masuk dalam APBD 2020, sementara pada APBD Perubahan 2019 dana stimulan itu tidak masuk. Ini semata-semata untuk melindungi kita semua agar tidak melanggar hukum," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu yang juga tergabung dalam TAPD Palu, Arfan menjelaskan bahwa langkah yang diambil TAPD setelah mendapat masukan dan arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Mengingat bantuan dana stimulan tersebut dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan atas usulan dan rekomendasi BNPB.

"Masuknya bantuan dana stimulan rumah rusak sebesar Rp820 miliar ke kas daerah Kota Palu melalui dana hibah dari Kemenkeu. Dana itu boleh masuk dalam APBD 2020 walaupun sebelumnya tidak masuk dalam APBD Perubahan 2019. Ada aturan yang membolehkan," sebutnya.

Aturan itu, sambungnya, antara lain merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 pasal 162 yang pernah digunakan pada APBD Perubahan 2018 pascabencana. Di situ membolehkan masuknya dana seperti itu setelah APBD Perubahan ditetapkan tetapi masuk dalam kategori dana tanggap darurat.

"Sifatnya juga pemberitahuan. Kami tanyakan juga kalau dana ini masuk di APBD Perubahan 2019 setelah APBD Perubahan 2019 ditetapkan, maka aturan apa yang harus kami gunakan," terangnya.

Aturan lain yang membolehkan juga, kata Arfan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 224/PMK07 tahun 2017 pasal 13 dan Peraturan Kepala BNPB nomor 3 tahun 2019 tentang penggunaan dana hibah pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

"Dua aturan inilah yang menjadi dasar sehingga dana itu bisa masuk walaupun APBD Perubahan Kota Palu 2019 sudah disetujui dan ditetapkan. Dalam Permekeu itu DPRD harus diberikan surat pemberitahuan masuknya dana itu. Dana itu masuk dalam belanja dana hibah," ujarnya.