Legislator Palu tolak dana stimulan digunakan operasional TNI

id DPRD PALU,FRAKSI NASDEM,NASDEM

Legislator Palu tolak dana stimulan digunakan  operasional TNI

Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Kami menolak pengalokasian dana Rp13 miliar untuk operasional makan dan minum bagi aparat TNI dalam APBD tahun 2020
Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona menolak keras pengalokasian anggaran operasional berupa makan dan minum anggota TNI yang diambil dari dana stimulan dalam dokumen rencana APBD Kota Palu tahun 2020, dengan alasan anggota TNI membantu proses pemulihan penyintas khususnya perbaikan rumah rusak berat, sedang dan ringan.

"Kami menolak pengalokasian dana Rp13 miliar untuk operasional makan dan minum bagi aparat TNI dalam APBD tahun 2020," kata Mutmainah Korona, di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Mutmainah yang merupakan Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Palu menyatakan tidak setuju bila Pemkot Palu mengalokasikan anggaran senilai Rp13 miliar untuk operasional TNI membantu perbaikan Kota Palu dan penyintas apabila dana tersebut diambil dari alokasi dana hibah dari pemerintah pusat untuk perbaikan Palu dengan nilai total Rp820 miliar.

Karena, sebut dia, anggaran tersebut bukan diperuntukkan untuk operasional TNI, melainkan untuk memulihkan kondisi masyarakat korban gempa, tsunami dan likuefaksi.

Anggota Fraksi NasDem DPRD Palu itu menyebut sebaiknya orientasi anggaran pemulihan pascabencana harus benar–benar berdasarkan dokumen rehabilitasi-rekonstruksi (rehab-rekon) yang telah disusun sebelumnya.

"Artinya, tidak ada lagi kebijakan baru tanpa perencanaan sebelumnya. Apalagi proses rehab-rekon Kota Palu memerlukan kebutuhan dana sebesar sekitar Rp18,9 triliun selama kurang lebih 1,5 tahun masa rehab rekon," katanya.

Ia menegaskan, mengalokasi anggaran operasional TNI senilai Rp13 miliar yang diambil dari dana stimulan, sangat tidak rasional dan mengurangi jatah dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak berat, sedang dan ringan yang seharusnya harus segera di realisasikan secara bertahap.

"Menurut kami, dalam proses bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak berat tidak memerlukan pendampingan oleh TNI karena kami percaya masyarakat mampu merealisasikan perbaikan rumah mereka secara baik, tanpa harus didampingi oleh aparat TNI. Biarkan masyarakat secara mandiri membangun kembali rumah mereka, dan ini yang disebut dengan proses pemulihan total bagi masyarakat terdampak bencana alam," ujarnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu , Arfan mengemukakan sebanyak 490 anggota TNI yang ditunjuk untuk membantu proses pemulihan mendapat dana operasional Rp140 ribu setiap hari hingga 180 hari ke depan atau selama enam bulan.

"Awalnya yang ditunjuk 430 personel, kemudian berubah menjadi 490 personel, hasil dari masukan BNPB dan dari Mabes TNI melalui Korem 132/Tadulako. Dana operasional yang dialokasikan Rp13 miliar berasal dari bantuan dana stimulan sebesar Rp820 miliar," ujarnya.

Arfan mengatakan dana tersebut baru dapat dimanfaatkan setelah APBD Kota Palu tahun anggaran 2020 disetujui dan ditetapkan menjadi Perda APBD Kota Palu 2020.

Jika APBD Palu 2020 telah disetujui dan ditetapkan menjadi perda, maka dana stimulan rumah rusak tersebut sudah dapat diberikan kepada TNI dan korban bencana yang terdata dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng untuk memperbaiki rumahnya yang rusak ringan, sedang dan berat.


Baca juga: Pemerintah alokasikan dana bagi TNI bantu perbaikan rumah rusak Palu
Baca juga: TNI-Polri bersama masyarakat tanam ribuan pohon buah di Sigi