Parigi Moutong target terbitkan 100 ribu kartu identitas anak

id Kia, Dukcapil, Parigi moutong

Parigi Moutong target terbitkan 100 ribu kartu identitas anak

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Lewis. (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menargetkan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KAI) di kabupaten itu mencapai 100.000 anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Parigi Moutong Lewis, di Parigi, Kamis, mengatakan KIA merupakan salah satu dokumen kependudukan khusus untuk anak di bawah usia 17 tahun selain akte kelahiran.

"Ini salah satu metode meninggalkan data anak. Artinya seorang anak yang hanya memiliki akte kelahiran potensi ketunggalan data masih dikatakan kecil, " ujar Lewis.

Selain itu, paparnya, KIA juga akan diintegrasikan dengan pendidikan untuk digunakan sebagai kartu siswa, sebab saat ini pemerintah telah mengganti nomor induk siswa dengan nomor induk kependudukan (NIK), hal ini yang mendasari KIA dapat dimanfaatkan untuk kepentingan identitas siswa.

Baca juga: Pemkab Parigi Moutong dorong sektor pajak
Baca juga: Pemkab Parigi Moutong tetapkan UMK tahun 2020 Rp2,4 juta


Ia menyebut, dari potensi layanan pembuatan KIA hingga Agustus 2019, pemerintah Parigi Moutong telah mencetak kurang lebih 1.600 keping KIA dan sebagian telah didistribusikan kepada anak yang bersangkutan.

"Selanjutnya kami upayakan ke depan bisa mencetak kembali sekitar 2.000 keping KIA. Olehnya saat ini kami sedang bergerak menjemput dokumen anak, " kata dia menambahkan.

Ia menjelaskan, setiap anak berhak memperoleh KIA untuk memudahkan pemerintah menyortir ketunggalan data penduduk, dimana anak berusia di atas lima tahun kartu identitas mereka dilengkapi dengan foto layaknya kartu tanda penduduk (KTP), khusus anak di bawah usia lima tahun belum dilengkapi foto.

KIA berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan. Pembuatan KIA sangat mudah, orang tua anak cukup membawa akte kelahiran dan kartu keluarga,sedangkan anak di atas usia lima tahun menyertakan foto ukuran 3x4 dua lembar.

"Pembuatan KIA tidak dipungut biaya, segala pengurusan administrasi adalah tanggung jawab pemerintah, selain itu kartu identitas ini juga diperlukan untuk pemenuhan hak anak," ujarnya.