Polres Palu amankan terduga pelaku pembacok warga Tatanga

id Polisi, amankan, pembacok

Polres Palu amankan terduga pelaku pembacok warga Tatanga

Kapolres Palu AKBP H.Moch. Sholeh, S.IK, SH, MH, dalam jumpa pers, di Mapolres Palu, Jumat (22/11).(ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Polres Palu mengamankan AD (26) yang diduga pelaku penganiayaan berat terhadap warga dari wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Telah diamankan lelaki inisial AD (26) warga Kota Palu, yang diduga telah melakukan penganiayaan berat dan pembacokan terhadap AK (23) warga Tatanga, sekira pukul 16.30 wita, Kamis (21/11) kemaren, dengan TKP di wilayah Palu Selatan," kata Kapolres Palu AKBP H.Moch. Sholeh, S.IK, SH, MH, di Mapolres Palu, Jumat.

Kapolres katakan, akibat perbuatan terduga pelaku, menyebabkan korban AK (23) harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palu, atas luka sabetan sejata tajam di tangan dan tubuh bagian belakang korban.

Kapolres jelaskan kronologis kasus ini bermula saat pelaku yang hendak pergi ke masjid untuk  sholat maghrib, melihat korban pergi dengan tujuan yang sama.

Setelah selesai melaksanakan sholat, terduga keluar terlebih dahulu pulang ke rumahnya  yang diduga mengambil senjata tajam dan menunggu korban melintas di depan rumahnya. 

Tidak lama kemudian, kata Kapolres, korban keluar dari masjid yang tepat di depan rumah terduga pelaku.

"Korban dihadang kemudian dibacok sebanyak dua kali, melukai tangan kiri dan belakang korban. Menerima perbuatan pelaku, korban lari mencari pertolongan ke dalam mesjid," jelas Kapolres.

Kapolres katakan, usai melakukan aksinya, terduga pelaku melarikan diri, namun tidak lama kemudian sekitar pukul 20.00 wita, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian di jalan Merpati, Kota Palu.

"Dari keterangan terduga pelaku motifnya melakukan penganiayaan tersebut karena cemburu, ia menduga istrinya selingkuh dengan korban," jelas Kapolres.

"Kasus ini sedang kami proses, dan terduga serta barang diamankan di Mapolres Palu. Terduga kita amankan, karena telah melakukan penganiayaan berat dan korbannya masih dirawat di Rumah Sakit," tegas Kapolres.

Terduga pelaku disangkakan dengan  pasal 351 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.