BPS: Perpres No.19 tentang Satu Data untuk hasilkan data yang berkualitas

id BPS, Perpres No.19, Satu Data

BPS: Perpres No.19 tentang Satu Data untuk hasilkan data yang berkualitas

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto memberi paparan dalam Sosialisasi SDGs dan Rapat Koordinasi Teknis Sensus Penduduk 2020 di Jakarta, Selasa (26/11/2019). (ANTARA/Katriana)

Pada tahun ini dikeluarkan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang satu data
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2019 tentang Satu Data yang berisi kebijakan tata kelola dan tata pemerintahan dikeluarkan untuk menghasilkan data yang berkualitas.

"Pada tahun ini dikeluarkan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang satu data," kata Kepala BPS Kecuk Suhariyanto dalam Sosialisasi SDGs dan Rapat Koordinasi Teknis Sensus Penduduk 2020 di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan peraturan tentang satu data tersebut merupakan prinsip yang harus diacu bahwa seluruh proses pengumpulan data harus menggunakan satu standar data, satu metadata dan menggunakan kode referensi yang sama sehingga data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan tersebut dikeluarkan setelah Presiden RI Joko Widodo pada 2016 menyebutkan bahwa penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah adalah karena adanya kesimpangsiuran sejumlah data dari berbagai kementerian dan lembaga.

Jika mengacu Undang-Undang No.16 Tahun 1996 tentang statistik, data statistik, katanya, dibedakan menjadi tiga, yaitu statistik dasar, statistik lintas sektoral dan statistik khusus.

BPS, katanya, bertanggung jawab untuk mengumpulkan data statistik dasar, yaitu data statistik yang pemanfaatannya berskala luas bersifat lintas sektoral dan makro, misalnya data tentang pertumbuhan ekonomi dan indeks pembangunan manusia.

Sementara itu, statistik lintas sektoral dikumpulkan oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam rangka monitoring terhadap tupoksi. Misalnya data jumlah guru dan jumlah murid yang menurut karakteristiknya dikumpulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sedangkan data statistik khusus dikumpulkan oleh universitas, lembaga penelitian dan sebagainya untuk kepentingan khusus.

Meski pengumpulan data telah dibagi berdasarkan karakteristik masing-masing data. Hasil yang diperoleh dari pengumpulan data kerap menimbulkan kesimpangsiuran karena menggunakan konsep, definisi dan metodologi pengumpulan data yang berbeda-beda.

"Agak disayangkan konsep dan definisi serta metodologi yang digunakan seringkali berbeda. Tidak mengacu pada satu standar. Ini menyebabkan kemudian terjadi perbedaan data," katanya.

Oleh karena itu, Suhariyanto mengatakan Perpres tentang satu data tersebut perlu dikeluarkan agar proses pengumpulan data dapat menggunakan standar data dan kode referensi yang sama sehingga menghasilkan data yang berkualitas dan diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran data dari berbagai kementerian dan lembaga.