Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulteng mulai disidangkan

id Kasus, korupsi, disidang

Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulteng mulai disidangkan

Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng, Sainuddin, SH, MH. (ANTARA/Sulapto Sali).

Dalam dugaan kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka, namun satu terduga tersangka melakukan prapredilan dan menang, sehingga belum bisa diproses, namun menunggu proses hukum selanjutnya
Palu (ANTARA) - Sejumlah dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah sebagian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palu.

"Sebagian sudah mulai disidang Minggu kemarin, sidang dakwaan dan jadwal ke depan sidang eksepsi, yang kasus korupsi Alkes Dinas Kesehatan dan Alkes RSUD Kabupaten Poso," kata Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng, Sainuddin, SH, MH, di Kantor Kejati, di Palu, Selasa.

Dalam kasus ini, kata Sainuddin, tiga orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku, dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar lebih. Jumlah itu berdasarkan perhitungan ahli.

"Dalam dugaan kasus ini telah ditetapkan empat orang tersangka, namun satu terduga tersangka melakukan prapredilan dan menang, sehingga belum bisa diproses, namun menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Baca juga: Kejati Sulteng tahan tiga tersangka korupsi Alkes Poso
Baca juga: Kejati Sulteng tetapkan satu tersangka dugaan penyalahgunaan dana BOS di Morut


Selanjutnya, kata Sainuddin, dugaan kasus korupsi yang disidang, yaitu dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan jembatan di pantai barat, Kabupaten Donggala, tahun 2018, dengan empat orang tersangka.

Sebelumnya, Kejati Sulteng menangani enam dugaan kasus korupsi, seperti di Kabupaten Poso dua kasus, yaitu Dinas Kesehatan dan RSUD, dana BOS Morowali, jembatan pantai Barat, penggelapan tanah Untad, dan pemberian kredit Bank Sulteng.

Dari enam kasus korupsi ini diduga telah merugikan uang miliaran rupiah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan sejumlah tersangka, bahkan beberapa orang telah ditahan.***