Sulteng-Gorontalo kini miliki perjanjian kerja sama nelayan andon

id nelayan andon,sulteng-gorontalo,dkp sulteng

Sulteng-Gorontalo kini miliki perjanjian kerja sama nelayan andon

Kepala Dinas KP Sulteng Moh Arif Latjuba (kiri) bertukar dokmen dengan Kepala Dinas KP Gorontalo H. Sila Nurainsyah Botutihe usai menandatangani perjanjian kerja sama nelayan andon di Gorontalo, Senin (25/11) (ANTARA/HO-DKP Sulteng)

Dalam implementasi kerja sama andon ini, kapal-kapal nelayan Gorontalo yang beroperasi di perairan Sulteng dan sebaliknya, akan didata untuk memudahkan pengawasan.
Palu (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah Moh Arif Latjuba dan Kadis KP Provinsi Gorontalo H. Sila Nurainsyah Botutihe telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang andon penangkapan ikan yang memungkinkan nelayan kedua daerah berbatasan itu bisa dengan leluasa mencari ikan di perairan wilayah tetangga tanpa khawatir menjadi sasaran penegakkan hukum.

Untuk tahap pertama ini, kata Arif Latjuba yang dihubungi di Palu, Kamis, nelayan yang mendapat izin andon masing-masing 30 orang dengan menggunakan kapal maksimal bertonase 30 GRT. 

Para nelayan tersebut, kata Arif, akan mendapatkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) andon sehingga bila nelayan Gorontalo menangkap ikan di perairan Sulteng, atau sebaliknya, mereka tidak akan dikenakan sanksi hukum sebagai nelayan ilegal berdasarkan UU No.7 Tahun 2004 tentang perlindungan sumber daya air.

Selain menetapkan jumlah kapal yang diizinkan, SIPI andon nanti juga mengatur soal jumlah anak buah kapal, jumlah dan jenis alat tangkap yang bisa digunakan, tempat pendaratan ikan, serta presentase ikan hasil tangkapan yang harus didaratkan.

"Setiap nelayan wajib melapor ke dinas terkait di kabupaten yang dituju sebelum melakukan andon penangkapan ikan dan wajib bermitra dengan kelompok usaha nelayan atau koperasi nelayan di daerah tujuan," katanya menambahkan.

Dengan penandatanganan tersebut, Sulteng saat ini sudah memiliki PKS Andon dengan tiga provinsi tetangga yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.

Baca juga: DKP Sulteng fokus tingkatkan teknologi budidaya perikanan
Baca juga: Sulteng-Sulbar tandatangani perjanjian kerja sama nelayan Andon
Baca juga: DKP Sulteng Batasi Sementara Izin Nelayan "Andon"

Menurut Arif, perjanjian kerja sama nelayan andon yang ditandatangani di Gorontalo pada 25 November 2019 ini memiliki banyak manfaat antara lain data produksi perikanan akan terekam dengan baik, karena kalau ada nelayan Gorontalo menangkap ikan di wilayah Parigi, Sulteng, atau sebaliknya, mereka wajib membongkar hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan terdekat di wilayah penangkapan.

Perjanjian ini juga akan meminimalisasi terjadinya konflik antarnelayan kedua daerah saat bertemu di tengah laut karena yang satu merasa dimasuki wilayah penangkapannya oleh nelayan lainnya.

"Masih banyak manfaat lainnya dengan PKS andon itu seperti mengurangi penghitungan ganda produksi perikanan, meningkatkan pembinaan nelayan, menerapkan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan lestari serta menciptakan sistem data base nelayan andon yang rapih," ujarnya.

Arif menambahkan bahwa dalam implementasi kerja sama andon ini, kapal-kapal nelayan Gorontalo yang beroperasi di perairan Sulteng dan sebaliknya, akan didata untuk memudahkan pengawasan.

Untuk itu, Dinas KP kedua belah pihak diharapkan segera menyosialisasikan kerja sama ini kepada para nelayan lokal untuk segera direalisasikan dan setiap enam bulan akan dilakukan evaluasi bersama.