6.398 pengunjung asal Indonesia ditolak masuk Bandara KLIA Malaysia

id Imigrasi Malaysia,WNI dilarang masuk Malaysia

6.398 pengunjung asal Indonesia ditolak masuk Bandara KLIA Malaysia

Ilustrasi kegiatan Imigrasi Malaysia. Foto ANTARA/Imigrasi Malaysia (1)

Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, pengunjung asing bisa dikenakan arahan NTL
Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 6.398 pengunjung asal Indonesia ditolak masuk Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) sejak 1 Januari 2019 hingga 31 Oktober 2019 karena tidak memenuhi persyaratan masuk Malaysia.

"Total pengunjung yang terkena Notis Penolakan Masuk (NTL) sebanyak 44.941 orang. Terbanyak dari Indonesia, disusul India, China, Banglades dan Myanmar," ujar Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud kepada wartawan di Kuala Lumpur, Jumat.

Departemen Imigrasi Malaysia tidak akan kompromi dalam isu keamanan dan kedaulatan negara.

"Tindakan tegas tetap diambil terhadap siapapun orang asing yang meragukan atau tidak memenuhi syarat di Pintu Masuk Negara (NTL). Pengunjung asing yang mempunyai visa ataupun dokumen yang lengkap akan tetap di-cek secara mendalam dan tepat oleh pegawai imigrasi sebelum diperbolehkan masuk," katanya.

Semua pengunjung asing perlu mematuhi peraturan dan memenuhi syarat-syarat mengikuti "Standart Operating Procedure (SOP)" pemeriksaan imigrasi yaitu mempunyai tiket pulang, tempat penginapan, paspor yang sah dan tidak kadaluarsa, tidak dalam daftar hitam, bukti pembiayaan yang mencukupi selama di Malaysia dan visa bagi pengunjung yang perlu tinggal di Malaysia.

"Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, pengunjung asing bisa dikenakan arahan NTL," katanya.

Semasa gangguan sistem di Bandara KLIA baru-baru ini JIM telah mengambil langkah yang ketat sepanjang masa gangguan tersebut untuk memastikan kawasan pintu masuk negara tidak diizinkan.

"Sepanjang gangguan sistem ini sebanyak 365 pengunjung asing telah dikenakan arahan NTL karena tidak memenuhi syarat-syarat masuk," katanya.

Untuk memastikan keamanan pintu masuk negara Kementrian Dalam Negeri telah memperuntukkan sebanyak RM20 juta untuk memasang CCTV mulai 1 Januari 2020.

Selain itu JIM memperluas integrasi sistem pangkalan data Stolen and Lost Travel Document (SLTD) bagi memastikan data paspor yang hilang dibagikan ke seluruh dunia dan dapat dideteksi sekiranya dicoba digunakan di pintu masuk seluruh dunia.

SLTD juga dapat menghalang penyalahgunaan paspor yang dilaporkan hilang atau dicuri.