Burun tiga tahun ditangkap polisi setelah mencuri 30 kali

id Polisi, tangkap, maling

Burun tiga tahun ditangkap polisi setelah mencuri 30 kali

Salah satu babuk yang diamankan polisi dari terduga pelaku.(ANTARA/HO-Humas Polres)

Dari hasil interogasi pengakuan tersangka selama pelarian dari Rutan melakukan pecurian sebanyak 30 TKP
Palu (ANTARA) - Seorang buronan Rumah Tahanan Klas II A Palu, Anjar Giling alias Anjar berhasil ditangkap polisi dari Sektor Palu Barat. 

Buronan yang melarikan diri pada 2017 itu ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Palu.

Dari informasi yang didapatkan, pelaku ini sudah menjalankan aksinya di 30 tempat kejadian perkara di Kota Palu.

Baca juga: Polres Palu amankan puluhan pelaku kejahatan selama Operasi Pekat
Baca juga: Polsek Palu Barat tembak residivis pencurian


Pelaku ditangkap pada Senin (2/12) sekitar pukul 19.00 WITA.

Penangkapan ini berawal dari informasi terhadap keberadaan pelaku di Jalan Jamur Kota Palu. Mendengar informasi itu, anggota Opsnal Polsek Palu Barat langsung menangkap tersangka.

"Dari hasil interogasi pengakuan tersangka selama pelarian dari Rutan melakukan pecurian sebanyak 30 TKP," jelas Kapolsek Palu Barat, Iptu Abdul Halik
.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda, satu buah kamera dan satu unit televisi. 

Hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Saat ini masih melengkapi mindik, mencari keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti dan mencari adanya tersangka lainnya," jelasnya

Sementara itu, Kepala Rutan Palu, Nanang Rukmana membenarkan bahwa status pelaku Anjar Giling merupakan tahanan Rutan, namun pada saat pelariannya ditangani Kejaksaan Negeri Palu.

"Dia tahanan Rutan, tapi kasus pelariannya di kejaksaan, karena pada saat pelarian itu kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.***