Peringati HUT ke-42, BPJAMSOSTEK Palu umumkan kenaikan manfaat bagi peserta

id Pasigala,Sandi,BPJAMSOSTEK ,BPJAMSOSTEK Palu

Peringati HUT ke-42, BPJAMSOSTEK Palu umumkan kenaikan manfaat bagi peserta

Kepala BPJAMSOSTEK Palu, La Uno ( ke lima dari kanan), Kepala Dinsos Sulteng, Ridwan Mumu (ke enam dari kanan) bersama peserta BPJAMSOSTEK berofot bersmaa usai mengikuti customer gathering daam rangka memperinhati HUT BPJAMSOSTEK ke 42 di salah sati bioskop di Kota Palu, Jumat (6/12). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Memperingati Hari Ulang Tahun ke-42 tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palu mengadakan berbagai kegiatan sosial dan hiburan yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya kepada para peserta, salah satunya nonton bareng di salah satu bioskop di Kota Palu, Jumat petang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palu, La Uno mengumumkan kabar baik untuk para peserta, yakni kenaikan nilai manfaat pada berbagai program perlindungan sosial di BPJAMSOSTEK.

"Alhamdulillah kabar baiknya nilai manfaat di program perlindungan sosial yang diikuti peserta BPJAMSOSTEK bertambah, namun tidak menambah jumlah iurannya. Artinya iurannya tetap," katanya di sela-sela kegiatan itu.

Di depan Kepala Dinas Sosial Sulteng, Ridwan Mumu, perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan para peserta, ia menyebut  manfaat yang diperoleh para peserta naik setelah Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 baru-baru ini.

"Santuan untuk program jaminan kematian (JKM) naik dua kali lipat. Jika sebelumnya santuan uang pemakaman Rp3 juta, kini menjadi Rp10 juta. Total santuan sebelumnya Rp24 juta naik jadi Rp42 juta,"ujarnya.

Beasiswa yang diberikan kepada anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal akibat kecelakaan kerja juga meningkat cukup tinggi, bahkan dari satu anak, dengan direvisinya PP Nomor 44 tahun 2015 BPJAMSOSTEK akan memberi beasiswa kepada dua anak.

"Sebelumnya hanya satu anaknya diberi beasiswa hanya satu kali saja dengan nilai Rp12 juta. Dengan revisi PP No 44 tahun 2015 yang paling signifikan adalah manfaat beasiswa untuk anak peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kematian. Dua anaknya akan mendapat beasiswa hingga menempuh gelar sarjana,”katanya.