Komnas HAM Sulteng : Pemerintah harus tunaikan hak korban bencana

id KOMNAS-HAM SULTENG,PEMULIHAN PASCABENCANA,GEMPA PALU,PASCABENCANA SULTENG,BENCANA SULTENG,REHAB-REKON

Komnas HAM Sulteng : Pemerintah harus tunaikan hak korban bencana

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Sulawesi Tengah, Dedi Askary (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan pemerintah harus menunaikan hak-hak korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi.

“Tunaikan hak-hak normatif penyintas korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018,” kata Ketua Komnas-HAM Ri Perwakilan Sulteng, Dedi Askary di  Palu, Selasa .

Dalam keterangan tertulis Komnas-HAM Sulteng menyangkut pemenuhan hak-hak penyintas korban gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Sigi, Donggala dan sebahagian Kabupaten Parigi Moutong, hingga kini dalam banyak hal terabaikan pengurusannya oleh otoritas negara yang bertanggung jawab dalam urusan penanggulangan bencana.

"Penanggulangan dan pemulihan pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Padagimo sudah berjalan lebih dari satu tahun. Tetapi, nampaknya pemerintah tidak memberikan perhatian serius agar para penyintas segera pulih dari bencana. Data International Organization for Migration (IOM) menyebutkan masih terdapat 35.771 jiwa korban yang tinggal di pengungsian darurat dengan kondisi yang memprihatinkan," katanya.

Sementara masih terdapat 25.986 korban tinggal secara individu dan 4.507 jiwa korban tinggal di rumah kerabat atau keluarga. Selain masalah tersebut, juga terjadi penyegelan huntara dibeberapa tempat.

“Sementara para pengungsi hingga kini belum mendapatkan dana jaminan hidup seperti yang di amanatkan dalam Permensos Nomor 14 tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana.,” ujar Dedi.

Selain hal itu, Komnas-HAM Sulteng, kata Dedi juga menilai bahwa draf Ranperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini sedang proses penyusunan juga bermasalah.

“Sampai saat ini, belum ada naskah akademik dan KLHS sebagai dokumen rujukan penyusunan tata ruang wilayah. Lebih fatal lagi, draf RTRW tersebut tidak memiliki perspektif mitigasi bencana dalam batang tubuh dan pola ruang. Dimana dalam penyusunannya harusnya merujuk ke dokumen KRB/RPB, rencana kontijensi dan peta ZRB di seluruh kota dan kabupaten. Tetapi kenyataannya pemerintah mengabaikan dokumen tersebut,” sebut Dedi.

Terhadap hal-hal tersebut, kata dia, dalam rangka Perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang ke 71, yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2019, Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng mendesak otoritas negara yang mengurus hak-hak normatif masyarakat khususnya pengurusan dan pemenuhan hak-hak penyintas korban gempa bumi, tsunami dan liquefaksi 28 September 2018, untuk segera menunaikan hak-hak normatif mereka secara adil dan bermartabat.

Baca juga: Jokowi-Ma'ruf diharap seriusi penyelesaian pelanggaran HAM
Baca juga: Komnas HAM apresiasi Kapolda Sulteng proses anggota represi
Baca juga: Komnas HAM kecam hukuman kebiri pelaku pencabulan anak