Kemenperin akan tinjau ulang aturan soal impor baja

id Impor baja,kemenperin,peraturan menteri perindustrian

Kemenperin akan tinjau ulang aturan soal impor baja

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto saat memberikan Kuliah Umum Baja Lokal vs Baja Impor di Jakarta, Rabu. (ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

Kami sudah bertemu Komisi VI DPR dan mereka mengharapkan agar kedua Permenperin itu dikaji ulang dan menunda pemberlakuannya

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Harjanto menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau ulang dua aturan terkait impor baja.

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Selanjutnya Permenperin Nomor 35 tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis Untuk Pengecualian dari Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Besi/Baja dan Kabel secara Wajib yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

“Kami sudah bertemu Komisi VI DPR dan mereka mengharapkan agar kedua Permenperin itu dikaji ulang dan menunda pemberlakuannya,” kata Harjanto ditemui usai Kuliah Umum Baja Lokal vs Baja Impor di Jakarta, Rabu.

Harjanto menyampaikan aturan tersebut awalnya ditunda hingga 1 Januari 2020, namun DPR minta agar penundaan dilakukan sampai peninjauan terhadap kedua aturan itu selesai dilakukan.

Menurut Harjanto, Kemenperin akan memberikan prioritas terhadap keberatan yang disampaikan pelaku industri baja tentang kedua aturan tersebut.

“Jadi, yang mereka protes kan sebenarnya soal importasi itu masuk ke produk yang kapasitas sudah ada di dalam negeri. Poinnya kan cuma itu. Kemarin kan saya juga sudah dipanggil DPR dan sudah kami laporkan ke Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Nanti kita tinjau ulang lah masalah yang dihadapi dunia usaha,” ungkap Harjanto.

Sebelumnya, Chairman Asosiasi Besi dan Baja Nasional atau The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim menyampaikan bahwa peraturan tersebut dibuat dengan mengesampingkan prinsip kehati-hatian, tanpa prosedur yang tepat dan tidak melalui uji publik.

“Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang tepat dan persiapan yang optimal dengan memperhatikan kondisi yang saat ini dialami industri, khususnya industri baja sebagai salah satu industri dasar yang akan menyebabkan multiplier effect bagi industri-industri lainnya”, ujar Simly.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Vice Chairman IISIA, Ismail Mandry yang berpendapat Permenperin Nomor 32 dan 35 tahun 2019 akan membuat industri baja dalam negeri semakin memprihatinkan.

“Ketentuan impor yang diatur dalam Permenperin Nomor 32 dan 35 tahun 2019 akan membuat produk baja impor semakin membanjiri pasar dalam negeri, khususnya di produk hilir,” pungkas Ismail.