Langgar kode etik, komisioner KPU Parigi Moutung dilaporkan ke DKPP

id Pasigala,Sandi,Sulteng,Bawaslu,Dkpp

Langgar kode etik, komisioner KPU Parigi Moutung dilaporkan ke DKPP

Abdul Majid selaku pelapor menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner KPU Parimo, Tahir kepada Staf Divisi Sengketa Bawaslu Sulteng, Kuswadi di Kantor Bawaslu Sulteng di Palu, Rabu (19/12). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU Parimo, Tahir itu yaitu jabatan sebagai pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Parimo yang masih melekat kepadanya. 

Atas dasar temuan itulah ia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adalah Abdul Majid, warga yang juga anggota Muhammadiyah Kabupaten Sigi yang menyerahkan secara resmi berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik Tahir ke DKPP melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Bawaslu Sulteng di Palu, Kamis. 

"Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 313/SK/DPP.PD/DPC/XII/2016 melalui lampiran 1 keputusan tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah periode 2016-2021 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parimo, " bebernya usai menyerahkan berkas laporan tersebut. 

Padahal, lanjutnya, saat ini ia masih aktif 
sebagai anggota KPU Kabupaten Parimo berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor : 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2019. 

"Dalam berkas laporan tersebut saya mengajukan sejumlah alat bukti, di antaranya surat pernyataan kesediaan menjadi pengurus Partai Demokrat tertanggal 14 Oktober 2016, daftar riwayat hidup anggota Partai Demokrat tertanggal 14 Oktober 2016," ujarnya. 

Kemudian, sambungnya, pakta Integritas Calon Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Parigi Mautong Masa bakti 2016-2021 tertanggal 14 Oktober 2016, surat pernyataan Ketua Dewan Kehormatan DPC Partai Demokrat Parimo. 

"Dan surat pernyataan Ketua Majelis DPC Partai Demokrat Kabupaten Parimo. Dua saksi yang merupakan anggota DPC Partai Demokrat Parimo juga sudah siap memberikan kesaksian dalam sidang DKPP yang akan digelar jika berkas laporan tersebut diterima," terangnya. 

Sementara itu Staf Divisi Sengketa Bawaslu Sulteng, Kuswadi usai menerima berkas laporan tersebut menyebut akan langsung mengirimkan ke DKPP. 

"Prosedurnya setelah berkas laporannya kami terima, Bawaslu Sulteng langsung mengirimkan ke DKPP untuk selanjutnya diverifikasi oleh DKPP," katanya. 

Jika berkas laporan tersebut dinyatakan lengkap, katanya, DKPP akan langsung menjadwalkan sidang DKPP terhadap laporan itu. 

"Biasanya dua minggu sampai satu bulan sejak berkas ini diterima oleh DKPP baru bisa disidangkan. Tergantung banyak sedikitnya laporan yang masuk ke sana," sebutnya.