Hadapi masalah sosial lahan huntap Duyu termanfaatkan 14 ha

id Pasigala ,Kementerian PUPR,huntap palu,lahan huntap palu

Hadapi masalah sosial lahan huntap Duyu termanfaatkan 14 ha

Wapres Jusuf Kalla (tengah) didampingi Menteri BPN/ATR Sofjan Djalil (kiri) menanam pohon Pule di lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (7/10/2019). Di lokasi seluas 36 hektar yang sedang dalam tahap pembuatan tapak bangunan itu semula direncanakan akan berdiri 831 unit huntap tipe 36 yang diperuntukkan bagi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi yang terjadi 28 September 2018. ANTARA/Basri Marzuki

Sekitar 14 hektare lebih bisa dibangunkan huntap di atasnya sebab sisanya diklaim oleh warga tanpa bukti alas hak
Palu (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadapi masalah sosial dalam pembangunan hunian tetap (huntap) untuk pengungsi korban gempa, tsunami dan likuefaksi Kota Palu, Sulawesi Tengah di lahan relokasi seluas 36 hektar di Kelurahan Duyu.

Akibatnya Kementerian PUPR tidak dapat memanfaatkan seluruh lahan relokasi di sana untuk mendirikan huntap bagi pengungsi korban bencana pada 28 September 2018.

"Kalau kita nonton di televisi dan baca berita di media cetak dan elektronik, mulai wapres  sampai presiden bilang lahannya sudah clear. Padahal sesungguhnya tidak,"kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tengah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Ferdinand Kana Lo di Palu, Sabtu.

Sebab, ia mengatakan pihaknya menghadapi masalah sosial dengan belasan warga di sana, namun secara hukum dan administrasi lahan tersebut sudah bebas atau clear.

Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyerahkan kepada kami secara sah lahan seluas 36 ha eks HGB dan HGU itu, namun tiba-tiba ada 19 warga yang mengaku-ngaku itu tanahnya.

Sehingga Kementerian PUPR hanya dapat memanfaatkan 14 ha sebab sisanya diklaim, meski secara hukum maupun adminstrasi 19 oknum warga tersebut tidak dapat membuktikan alas hak atas klaim terhadap lahan huntap itu.

"Ketika diminta bukti kepemilikan atas tanah itu, entah berupa kuitansi atau bukti penyerahan. Ternyata mereka tidak punya, hanya katanya-katanya. Katanya neneknya yang punya," ucapnya dengan nada heran.

Ia menjelaskan alasan Kementerian PUPR hanya dapat memanfaatkan 14 ha untuk pembangunan huntap karena dana pembangunan huntap tersebut berasal dari pinjaman Bank Dunia (Word Bank).

Sementara Bank Dunia enggan dana yang mereka pinjamkan dipakai untuk membiayai pembangunan huntap di atas lahan yang mengalami masalah sosial, walaupun secara hukum dan adminstrasi tidak bermasalah.

"Sebenarnya kami sudah menempuh upaya land ecosystem, walaupun itu kewenangan pemerintah daerah sebenarnya. Maksudnya kami coba dekati dengan membeli lahan itu meski mereka tidak punya alas hak, tapi mereka pasang harga terlalu tinggi, akhirnya kami lepas. "ujarnya.

Sementara itu Kepala Satuan KERJA Pelaksanaan BPPW Sulteng pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR , Aksa H Mardani mengatakan di atas lahan tersebut sedang dibangun 230 unit huntap.

"Sekitar 14 hektare lebih bisa dibangunkan huntap di atasnya sebab sisanya diklaim oleh warga tanpa bukti alas hak," ujarnya.

Baca juga: Wamen PUPR: 2.500 huntap di Pasigala rampung sebelum April 2020
Baca juga: Presiden Jokowi: 1.500 huntap pengungsi Sulteng selesai sebelum Lebaran 2020
Baca juga: Eks HGB di Kota Palu untuk pembangunan huntap penyintas bencana