Pemkab Sigi apresiasi DPRD sahkan lima perda pada masa sidang tahun 2019-2020.

id DPRD SIGI,FRANKSI NASDEM,NASDEM,WAKIL BUPATI SIGI PAULINA,ranperda siigi

Pemkab Sigi apresiasi DPRD sahkan lima perda pada masa sidang tahun 2019-2020.

Sidang Paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2019 - 2020 di ruang sidang utama DPRD Sigi. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Selaku kepala daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua komisi, ketua fraksi, dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras mence
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat yang telah mengesahkan lima buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah pada masa sidang pertama tahun 2019-2020.

“Selaku kepala daerah beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua komisi, ketua fraksi, dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras mencermati dan meneliti serta mengesahkan beberapa rancangan peraturan daerah,” ucap Wakil Bupati Sigi Paulina di Sigi, Selasa.

Wakil Bupati Paulina mengemukakan para elite politik di DPRD Sigi telah bekerja mulai proses pembahasan sejak pengajuan ranperda, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, serta pelaksanaan pembahasan sampai dengan pengesahan raperda menjadi perda.

DPRD Sigi telah mengesahkan lima buat ranperda menjadi perda pada masa sidang pertama tahun sidang 2019-2020 meliputi Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Sulteng, Perda Tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota.

Kemudian, Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2020.

Paulina mengemukakan Pemkab Sigi juga mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah untuk dibahas di DPRD pada tahun sidang kedua, yaitu ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040, dan ranperda tentang rencana detail tata ruang kawasan Perkotaan Bora, Kabupaten Sigi Tahun 2020-2040.

Dari lima buah ranperda yang telah disahkan menjadi perda tersebut, Fraksi NasDem di DPRD Sigi pernah menyoroti bahkan menolak beberapa rancangan peraturan daerah tersebut.

Ranperda yang pernah disoroti Fraksi NasDem yang Perda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2020.

Selain tiga ranperda itu, Fraksi NasDem pernah meminta Pemkab Sigi untuk meninjau kembali ranperda mengenai pembentukan Kecamatan Sigi Kota.

"Menurut kami Fraksi NasDem, pemekaran kecamatan belum menjadi hal yang sangat mendesak saat ini. Karena itu, Bupati Sigi bersama jajarannya perlu tinjau kembali Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Sigi Kota," ujar Ketua Fraksi NasDem di DPRD Sigi, Endang Herdianti.
Ketua DPRD Sigi Rizal Intjenai menyerahkan secara simbolis dokumen perda yang disahkan DPRD Sigi kepada Wakil Bupati Sigi Paulina, pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua tahun 2019 - 2020 di ruang sidang utama DPRD Sigi. (ANTARA/Muhammad Hajiji)