200 napi di Sulteng dapat remisi Natal, terbanyak di Palu

id Natal ,Palu,Sultenh,Sulteng,Pasigala,Sandi

200 napi di Sulteng dapat remisi Natal, terbanyak di Palu

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Soeprapto (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulteng di Palu, Selasa (24/12)terkait pemberian remisi Natal 2019 kepada Narapida di Sulteng. (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Cabang Rutan Parigi tujuh orang, Cabang Rutan Leok dua orang, Cabang Rutan Kolonodale lima orang, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Palu satu orang dan Lapas Perempuan Palu satu orang
Palu (ANTARA) - Sebanyak 200 narapidana yang mendekam di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menerima remisi Natal 2019, namun tidak ada yang bebas.

"Khusus narapidana berjumlah 2.699 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal sebanyak 200 orang. Semua mendapat remisi khusus sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman dan tidak ada yang memperoleh remisi bebas (RK II)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Soeprapto di Palu, Selasa.

Ia merincikan 200 napi penerima remisi Natal itu masing-masing mendekam di Lapas Palu di Kota Palu 50 orang dan merupakan lapas dengan jumlah napi paling banyak menerima remisi.

Kemudian di Lapas Luwuk 48 orang, Lapas Ampana 28 orang, Lapas Tolitoli enam orang, Rutan Palu 11 orang, Rutan Donggala enam orang, Rutan Poso 34 orang.

"Cabang Rutan Parigi tujuh orang, Cabang Rutan Leok dua orang, Cabang Rutan Kolonodale lima orang, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Palu satu orang dan Lapas Perempuan Palu satu orang," jelasnya.

Baca juga: 1.715 narapidana di Sulawesi Tengah terima remisi

Dari 200 napi itu, Soeprapto menambahkan 26 orang mendapat remisi terkait PP nomor 99 tahun 2012.

Ia menjelaskan remisi diberikan kepada napi yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

"Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari napi selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka napi yang bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan haknya," tambahnya.***