Kenikmatan baru program BPJAMSOSTEK di Tahun Baru 2020 tanpa kenaikan iuran

id BPJAMSOSTEK,KAKANWIL SULAMA

Kenikmatan baru program BPJAMSOSTEK di Tahun Baru 2020 tanpa kenaikan iuran

Deputy Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulwesi dan Maluku, Toto Suharto. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)

Dengan skema manfaat beasiswa seperti di atas diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Palu (ANTARA) - Presiden Jokowi memberikan hadiah spesial memasuki Tahun Baru 2020 bagi seluruh pekerja Indonesia dimana para pekerja mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. 

Lebih mengejutkan lagi adalah bahwa kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa dibebani kenaikan iuran. 
 
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas. 

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja alias return to work

Selain itu terdapat santunan pengganti upah selama tidak bekerja, yang dalam PP Nomor 82/2019 ditingkatkan nilainya hingga sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh. 

PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi darat dinaikan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta sedangkan angkutan udara dinaikan menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan ajak pegawai non-PNS Parimo ikut Jamsostek
Baca juga: Gubernur Sulteng sebut baru 18,46 persen angkatan kerja di Sulteng terlindungi BPJAMSOSTEK


Bantuan beasiswa

Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Ini berarti ada kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK sebesar 1.350 persen.

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan. 

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.
 
Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
 
Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.
 
Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. 

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan skema manfaat beasiswa seperti di atas diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
 
Bersama Deputy Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulwesi dan Maluku, Toto Suharto (tengah) di Labuan Bajo, NTT, 9 Desember 2019. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)

Baca juga: BPJS TK sosialisasikan Penghargaan Paritrana 2019 ke Pemda Sulteng
Baca juga: BPJS-TK santuni peserta padat karya korban bencana di Sigi


Manfaat Tambahan JKK lainnya
 
Lewat PP Nomor 82/2019, Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare. Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta pertahun untuk setiap kasus. 

Perawatan di rumah diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
 
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yaitu pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Perlindungan program JKM juga mendapat atensi khusus dari Pemerintah. Melalui PP Nomor 82/2019, total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen dari sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta. 

Dengan perincian, santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta. 

Terakhir biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. 

Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa, yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak.

Jika anda belum tercerahkan secara maksimal dengan tulisan ini dan untuk mengetahui manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BPJAMSOSTEK, silakan akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Sumber: BPJAMSOSTEK)
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), La Uno (kiri) didampingi Kepala Dinsos Sulteng, Moh. Ridwan Mumu (tengah) memaparkan mengenai pentingnya kepesertaan BPJS-TK di kalangan peserta padat karya korban bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala yang dipekerjakan oleh sejumlah NGO, kegiatan tersebur berlangsung di aula Dinsos Sulteng di Palu, Jumat petang (20/9). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)