Gubernur Anies tunggu perintah resmi penetapan status bencana banjir Jakarta

id banjir jakarta, anies baswedan

Gubernur Anies tunggu perintah resmi penetapan status bencana banjir Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau lokasi akhir di Teluk Gong, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2020) (ANTARA/ Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menunggu perintah resmi terkait penetapan status tanggap bencana untuk DKI Jakarta dari Pemerintah Pusat sehingga dirinya belum akan mengeluarkan status tanggap darurat untuk DKI Jakarta.

"Kita akan tunggu (pernyataan) resmi. Kita tidak akan berkomentar terhadap statement karena status darurat itu punya konsekuensi yang tidak sederhana," kata Anies usai meninjau kawasan Teluk Gong, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat.

Ia mengatakan tidak akan mengambil sikap jika hanya mengacu pada komentar atau pernyataan yang belum resmi.

"Sebelum ada kita (Pemprov DKI) dengar pernyataannya secara resmi, kita tidak akan ada komentar," kata Anies.

Menurutnya Status Tanggap Darurat tidak diperlukan oleh DKI Jakarta untuk saat ini karena banjir yang mengepung beberapa kawasan Ibu Kota semakin hari sudah menyurut.

"Sebenarnya ini bisa kita lihat tanggal 1,2,dan 3 itu udah mulai surut. Jakarta Barat paling banyak genangan tadi malam, tapi perhari ini udah mulai surut. Insya Allah nanti Sabtu atau Minggu kita yakin jauh lebih sedikit tempat yang ada genangan maka proses rehabilitasi bisa cepat," kata Anies.

Status tanggap darurat dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dengan tujuan agar penanganan terhadap dampak-dampak bencana dapat lebih ditingkatkan serta mengantisipasi adanya dampak yang meluas akibat bencana.

Banten merupakan salah satu daerah yang sudah mengeluarkan status tanggap darurat karena banjir bandang yang dialami daerahnya sejak awal tahun baru kemarin.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan sudah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) agar setiap daerah membuat rencana kontigensi (contingency plan).

"Kami usulkan ke Presiden, untuk membuat Inpres kewajiban daerah menyusun 'contigency plan' (rencana darurat). Kita mengalami masalah rutin saat kemarau terjadi kebakaran hutan dan lahan, ketika musim hujan mengalami banjir bandang dan longsor dan hampir pasti menimbulkan korban jiwa dan harta benda," kata Doni Monardo.

Doni menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Julari Batubara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kelimanya baru saja menghadiri rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Istana Merdeka.

"Inpres ini diharapkan komponen pusat dan daerah termasuk TNI/Polri untuk mengingatkan kepala daerah membuat mitigasi dan kewaspadaan dan apabila terjadi dinamika adanya kerugian harta benda masyarakat diharapkan menentukan status pejabat daerah," ungkap Doni.

Dengan adanya rencana kontingensi tersebut diharapkan pejabat daerah dapat melakukan penentuan status bencana.

"Dengan adanya status, (pemerintah) pusat bisa berikan bantuan anggaran termasuk BNPB kepada daerah yang telah menetapkan status darurat selanjutnya agar kepala daerah rajin bertanya ke BMKG daerah untuk mendapatkan info aktual dan menyalurkan ke masyarakat sekaligus juga membuat grup-grup 'whatsapp' dan media sosial yang memberikan informasi sampai tingkat keluarga," jelas Doni.

Baca juga: 24 mobil korban banjir di Jaksel berhasil diderek ke bengkel
Baca juga: Banjir Jakarta bukan salah kita semua, lantas salah siapa?