"Gertak" unjuk rasa dorong Jaksa Agung buka kembali kasus lama Novel Baswedan

id Novel baswedan,gertak, kasus novel, jaksa agung

"Gertak" unjuk rasa dorong Jaksa Agung buka kembali kasus lama Novel Baswedan

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan (Gertak) melakukan aksi unjuk rasa meminta Jaksa Agung membuka kasus penganiayaan berujung kematian yang melibatkan Novel Baswedan, di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/1/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tangkap Novel Baswedan (Gertak) unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Koordinator Aksi, Rahman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membuka kembali kasus penganiayaan berujung kematian di Bengkulu yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Massa berjumlah 350-an orang ini membawa spanduk berisi tuntutan agar Jaksa Agung Burhanuddin segera menangkap dan mengadili Novel Baswedan atas kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pelaku pencuri sarang burung walet.

Beberapa massa aksi mengenakan topeng wajah Novel. Dalam orasinya, Rahman mengatakan Novel telah melakukan pelanggaran hukum dan harus diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Novel sama seperti kita. Semua orang adalah sama di mata hukum, tidak terkecuali. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," katanya.

Massa peserta aksi didominasi oleh remaja. Dalam aksinya, mereka membakar ban bekas dan sempat melempari telur busuk ke gerbang kantor Kejaksaan Agung.

Rahman mengatakan ada tiga tuntutan yang diinginkan massa aksi, yakni agar Jaksa Agung segera menangkap Novel Baswedan. Kemudian pihaknya meminta agar Jaksa Agung tidak tebang pilih dalam memproses kasus.

"Bila Jaksa Agung 'mandul' sama dengan runtuhnya penegakkan hukum di Indonesia," ucapnya menegaskan.

Novel telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004. Kasus tersebut terjadi saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu di Bengkulu.

Kasus Novel tersebut telah dihentikan pada 2016 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena dinilai tidak cukup bukti dan waktu penanganan sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Tersangka kasus Novel Baswedan dipindah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim
Baca juga: Secercah harapan babak baru kasus Novel
Baca juga: Tersangka penyiraman Novel masih jalani pemeriksaan lanjutan
Baca juga: Polisi ungkap peran dari tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan